Gaji dan Pensiun Pegawai Pemda Bebani APBN

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Lorenzo Anugrah Mahardhika Rabu, 15 Januari 2020 06:47 WIB
Gaji dan Pensiun Pegawai Pemda Bebani APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan kinerja APBN KITA Edisi November 2019 di Jakarta, Kamis (19/12/2019)./JIBI-Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA - Perekrutan pegawai di daerah yang semakin besar berpotensi memberatkan APBN. Selain menanggung sebagian gaji di daerah, negara juga dibebani oleh biaya pensiun pegawai-pegawai tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung DPD, Jakarta pada Selasa (14/1/2020).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah daerah (pemda) kerap merekrut pekerja dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perekrutan berlebihan ini berpotensi semakin memberatkan negara karena pemerintah yang menanggung biaya pensiun para pegawai tersebut.

"Seluruh biaya pensiun kami [pemerintah] tanggung. Bahkan, ketika pemda tidak mampu membayarkan gaji PPPK, kami juga yang menanggung," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berharap kepada seluruh anggota DPD untuk turut membantu mencari jalan keluar permasalahan ini. Ia mengakui, kemampuan masing-masing daerah akan berbeda satu sama lain sehingga pemberlakuan satu aturan tertentu diyakini akan menimbulkan ketidakpuasan pada satu daerah.

Anggaran dana pensiun untuk PPPK dan penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa pada tahun ini termasuk dalam komponen alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan DAU sebesar Rp427,09 triliun. Perolehan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp417,87 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tersebut disebabkan oleh penambahan anggaran bantuan Siltap dan PPP3, masing-masing sebesar Rp1,12 triliun dan Rp4,26 trliun yang tidak tercantum di tahun-tahun sebelumnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online