Delapan Belas Bulan dalam Capaian dan Pekerjaan Rumah
Presiden Prabowo memaparkan capaian dan pekerjaan rumah Kabinet Merah Putih setelah 18 bulan pemerintahan, dari pangan hingga digitalisasi.
Ilustrasi pernikahan dini./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Faktor budaya masyarakat menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menjadi pengaruh tingginya angka perkawinan anak di Indonesia.
"Salah satu faktor utama tingginya angka perkawinan anak ialah budaya. Sebagai contoh budaya merarik di Nusa Tenggara Barat," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA Lenny N Rosalin di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Sebagaimana diketahui, merarik merupakan sistem adat pernikahan yang masih diterapkan di Lombok di mana hal ini disebut juga dengan kawin lari.
Meskipun demikian, kata dia, secara menyeluruh perkawinan anak tidak hanya disebabkan oleh faktor budaya, namun juga didukung berbagai hal lain yang sudah kompleks.
Terkait kondisi tersebut, ia menjelaskan terdapat sejumlah strategi dalam mencegah perkawinan anak di antaranya mengintervensi anak itu sendiri dengan memberikan sosialisasi serta melatih mereka sebagai pelopor dan pelapor dalam mencegah perkawinan anak, baik secara kelompok maupun tergabung di forum anak.
Kedua, melalui keluarga dengan menyiapkan dan membangun pusat pembelajaran keluarga yang dibentuk di provinsi, kabupaten dan kota dengan dilengkapi tenaga psikolog sebagai pendampingan keluarga.
Kemudian, upaya pencegahan perkawinan pada anak juga dapat dilakukan melalui sekolah. Tentunya melalui berbagai sosialisasi yang disampaikan dengan bahasa mudah dipahami oleh anak.
Selain itu juga dibutuhkan peran dari para pemuka adat serta agama di setiap daerah agar dapat memberikan pendidikan dan pengetahuan terkait perkawinan anak sehingga hal itu tidak terjadi.
Upaya-upaya tersebut, kata dia, sejalan dengan strategi yang dilakukan dalam UU No.16/2019 tentang perubahan atas UU No.1/1974 yakni tentang Pernikahan. Khususnya pada pasal 7 di mana laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun untuk dapat menikah.
"Kalau mau menikah di bawah 19 tahun mereka harus punya dispensasi kawin yang dilakukan hakim di pengadilan agama atau pengadilan negeri. Ini sudah diatur berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo memaparkan capaian dan pekerjaan rumah Kabinet Merah Putih setelah 18 bulan pemerintahan, dari pangan hingga digitalisasi.
Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah belum membahas usulan kewarganegaraan ganda dan masih mengkaji aspek hukum serta data pendukung.
PSS Sleman memastikan seluruh pemain asing telah tiba dan menjalani MCU. Manajemen kini menuntaskan administrasi sebelum peluncuran tim.
Presiden Prabowo akan meresmikan program listrik desa sebelum 14 Agustus 2026. Sebanyak 1.400 desa telah tersambung listrik sepanjang 2025.
Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima arahan Presiden Prabowo terkait bursa calon Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
Kebakaran Pasar Sidoharjo Bayat Klaten menghanguskan dagangan pedagang. Pemkab Klaten menyiapkan solusi agar pedagang segera berjualan kembali.