7 Siswa SMK Ngawi Sakit Usai Santap MBG, Ini Penjelasan Polisi
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Ma\'ruf Amin. /Suara.com-Ria Rizki
Harianjogja.com, JAKARTA-- Larangan menggunakan cadar dan celana cingkrang dinilai sebagai upaya penegakan disiplin pegawai.
Wakil Presiden Maruf Amin menilai wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah semata-mata untuk menegakkan kedisiplinan. Tetapi Maruf menilai setiap instansi dan lembaga pemerintah sudah pasti memiliki aturan masing-masing.
"Itu kan mungkin ada keinginan untuk supaya di pemeritah ada aturannya. Pakaian seperti apa, tentara harus seperti apa, tentara perempuan, polisi perempuan, kemudian juga PNS seperti apa. Lalu di masyarakat juga ya mungkin beda lagi. Jadi itu dalam rangka disiplin saja. Penegakan disiplin," kata Ma\'ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Berkenaan dengan itu, Ma\'ruf mengatakan bahwa pemberantasan terhadap paham radikalisme telah menjadi komitmen bersama. Namun, wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan tidak ada kaitannya dengan pemberantasan paham radikalisme tersebut.
Lebih lanjut, Ma\'ruf Amin pun mengungkapkan bahwa paham radikalisme itu sendiri dibagi menjadi dua, yakni radikalisme ideologis dan separatis.
"Radikalisme itu kan ada kelompok-kelompok yang memaksakan kehendak melalui kekerasan. Apakah radikalisme ideologi, bisa juga radikalisme separatis. Separatis juga dengan senjata itu juga radikal," ungkapnya.
"Saya kira kalau itu dibiarkan akan merusak keutuhan bangsa," Maruf menambahkan.
Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menyindir masalah pakaian di instansi pemerintah. Ia lantas berencana melakukan pengkajian aturan larangan cadar atau niqab masuk ke instansi milik pemerintah.
Adapun pelarangan cadar tersebut akan dikaji dan akan dituangkan ke dalam peraturan menteri agama.
Namun, sehari setelah wacana larangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah menjadi konsumsi publik, Fachrul Razi membantah melarang penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah. Ia menegaskan, tidak berhak melarang penggunaan cadar.
"Saya enggak berhak dong, masak Menteri agama yang mengeluarkan larangan. Enggak ada," ujar Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Minim Sampah, Berkarya di Kebun, Bahagia di Dapur