Hanya Desil 1-4 yang Bisa Terima Bansos Agustus 2026, Cek Datanya
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Ilustrasi dokter/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA--Para pelaku fenomena crosshijaber yang tengah viral saat ini tidak bisa langsung dianggap mengalami gangguan jiwa karena perlu dilakukan pemeriksaan secara individu untuk memastikannya, menurut dokter spesialis kesehatan jiwa Agung Frijanto.
"Kalau kita sebut sebagai gangguan jiwa tentunya harus diperiksa terlebih dahulu. Kita harus tahu terlebih dahulu motifnya apa, maksudnya apa. Apa hanya sebatas sebuah fenomena komunitas atau mungkin ada modus yang lain," ujar Sekretaris Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (PDSKJI) itu ketika dihubungi di Jakarta pada Selasa (15/10/2019) malam.
Menurut dia, memang terdapat istilah transvestisisme untuk merujuk kepada penyimpangan mengenakan busana lawan jenis. Tapi, menurut dokter Rumah Sakit Islam Jakarta itu, biasanya transvestisisme (penyimpangan seksual) dilakukan oleh individual bukan kelompok seperti yang viral di media sosial baru-baru ini.
Biasanya perilaku transvestisisme dilakukan oleh individu untuk meningkatkan hasrat seksual atau libido dengan berimajinasi memakai busana lawan jenis.
Fenome crosshijaber yang viral akhir-akhir ini perlu dinilai lebih lanjut, ujarnya, karena mungkin saja ada motif lain dari kelompok yang melakukan hal tersebut, seperti melakukan tantangan atau malah modus kriminal.
"Pada prinsipnya kalau dari sisi ilmu kedokteran jiwa, kita harus periksa dulu. Kita wawancara dan lihat motifnya apa, kenapa dia bisa bergerombol atau individual," tegasnya.
Baru-baru ini, warganet Indonesia dikejutkan oleh adanya komunitas "crosshijaber" yaitu kumpulan pria-pria yang berpenampilan seperti perempuan dengan mengenakan hijab bergaya syar\'i yang dilengkapi dengan cadar. Mereka bahkan berani masuk dan bercampur dengan perempuan di masjid atau bahkan di kamar mandi.
Komunitas "crosshijaber" ditemukan di beberapa media sosial seperti Facebook dan Instagram, meski kini banyak unggahan yang sudah dihapus sejak menjadi viral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.