Industri hingga UMKM Siap Sambut Wajib Halal Oktober 2026
Industri hingga UMKM dinilai siap menyambut kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia.
Ilustrasi./Reuters
Harianjogja.com, BENGKULU - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu berencana melakukan razia asbak rokok di sekolah-sekolah.
Kepala Satpol PP Rejang Lebong Rachman Yuzir di Rejang Lebong, Selasa (27/8/2019) mengatakan, razia asbak rokok ini dalam rangka menegakkan Perda Kabupaten Rejang Lebong No.07/2017, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Jika sebelumnya petugas sudah melakukan razia ke kantor-kantor OPD guna menyita asbak rokok yang ada di dalam ruang kerja masing-masing OPD. Kita juga akan melakukan razia di sekolah-sekolah yang ada di sini," ujar dia.
Razia asbak rokok yang mereka lakukan itu, kata dia, sebagai salah satu upaya mencegah ASN maupun masyarakat merokok di kawasan terlarang yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, sarana ibadah, sarana angkutan umum, perkantoran, dan sarana umum.
Razia yang akan dilakukan di setiap sekolah yang ada di Rejang Lebong ini nantinya selain menyasar guru dan ASN yang ada di sekolah juga para siswa, karena tidak menutup kemungkinan ada siswa yang membawa rokok ke sekolah.
"Saat ini sudah banyak pelajar SMP maupun SMA yang sudah merokok, hanya saja aturan tegas untuk larangan siswa merokok belum ada kecuali aturan sekolah, tinggal lagi bagaimana pengawasan dan pembinaan orang tua masing-masing saja," tambah dia.
Untuk melaksanakan kegiatan ini, pihaknya terlebih dulu akan meminta izin ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan.
Dalam Perda No.07/2017, terutama Pasal 34 menyebutkan, setiap orang atau pimpinan atau penanggung jawab KTR dengan sengaja tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Industri hingga UMKM dinilai siap menyambut kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia.
Penyintas KDRT di Salatiga memilih bercerai demi anak setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan dan kini bekerja di luar negeri.
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Cidro Asmoro tayang 8 Oktober di bioskop. Film ini membawa konsep Jawanisasi Modern dengan musik, drama dan komedi.
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut aturan impor KRL merupakan kewenangan Kemendag dan KAI belum mengajukan usulan resmi.
WIG 2026 resmi dibuka di Solo. Solo dan Jogja menjadi pusat rangkaian untuk membawa gastronomi Indonesia menuju pengakuan global.