Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen, Daya Beli Dinilai Masih Kuat
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
Rendang/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pengolahan daging kurban.
Fatwa berjudul Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan itu dikeluarkan pada 7 Agustus dengan registrasi No.37/2019, ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Salah satu poin penting dari fatwa adalah menyunahkan distribusi daging kurban sesegera mungkin setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan dapat terwujud yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.
Kemudian, daging kurban agar dibagi dalam bentuk daging mentah atau berbeda dengan daging aqiqah yang kerap didistribusikan sebagai makanan jadi.
Selanjutnya, daging agar didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat. Dengan kata lain, diutamakan distribusi ditujukan bagi masyarakat yang paling membutuhkan dengan jarak paling dekat.
Adapun terkait pengawetan dan penyimpanan daging agar bisa didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan hukumnya boleh dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
Penundaan penyaluran tersebut diperbolehkan guna memperluas nilai maslahat daging kurban. Pengawetan dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang atau sejenisnya itu diperbolehkan secara syariah.
Terakhir, daging kurban boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan dengan pertimbangan kemaslahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
PT KAI Properti membuka lowongan Petugas Penjaga Perlintasan untuk lulusan SMA/SMK. Pendaftaran dibuka hingga 18 Mei 2026.
Maserati dikabarkan menggandeng Huawei dan JAC Motors untuk mengembangkan mobil listrik di tengah krisis penjualan global.
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Instagram menghadirkan fitur baru Instants untuk berbagi foto spontan yang hanya bisa dilihat satu kali dan hilang otomatis setelah 24 jam.
Cristiano Ronaldo berpeluang meraih dua trofi bersama Al Nassr akhir pekan ini sambil terus memburu target 1.000 gol karier.