Izin Reklamasi Pulau H Dicabut Anies Baswedan, Dibatalkan Lagi oleh PTUN

Newswire
Newswire Senin, 29 Juli 2019 22:07 WIB
Izin Reklamasi Pulau H Dicabut Anies Baswedan, Dibatalkan Lagi oleh PTUN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. /Suara.com/Fakhri

Harianjogja.com, JAKARTA- Pencabutan izin reklamasi Pulau H di Jakarta dibatalkan pengadilan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pencabutan izin reklamasi Pulau H sebagaimana terpantau pada laman resmi PTUN Jakarta, Senin (29/.

Melalui putusannya, Majelis Hakim mewajibkan Anies Baswedan sebagai tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur bernomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 terkait perizinan tersebut.

Dengan begitu, PT Taman Harapan Indah sebagai penggugat bisa mengajukan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

“Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku,” bunyi salah satu poin amar putusan dikutip dari laman tersebut.

Perkara dengan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu diputuskan tertanggal 9 Juli 2019. Pihak tergugat, Gubernur DKI Jakarta, tercatat mengajukan permohonan banding pada tanggal 18 Juli 2019.

Saat ini status perkara terakhir di laman tersebut adalah pemberitahuan permohonan banding kepada penggugat, PT Taman Harapan Indah yang diwakili oleh Ir Suhendro Prabowo dkk.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online