KNKT Soroti Latihan Darurat Kapal Roro yang Masih Formalitas
KNKT menilai latihan kedaruratan di kapal roro masih formalitas. Simulasi menemukan kendala hidran, pakaian antiapi, dan life jacket.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA--Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menolak permohonan pemohon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Barat yang mengajukan tambahan satu orang saksi.
"Tambahan saksi bagaimana ini maksudnya, di luar tiga saksi yang diatur ya? Tidak boleh," ujar Palguna selaku pemimpin sidang pembuktian di ruang Panel 3 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Kuasa hukum PPP Provinsi Jawa Barat kemudian menjelaskan bahwa pihaknya hanya meminta tambahan saksi untuk perkara yang sama, namun daerah pemilihan yang berbeda.
Kendati demikian, permintaan tersebut ditolak oleh Palguna. "Tidak boleh. Kami dari awal sudah memberitahukan bahwa saksi hanya tiga dan satu ahli untuk tiap-tiap perkara bukan dapil," kata Palguna.
Palguna lalu kembali menjelaskan bahwa persidangan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 termasuk dalam sistem persidangan cepat (speedy trial) karena dibatasi waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara.
"Tidak mungkin kita menggunakan cara pemeriksaan saksi di peradilan umum untuk perkara konstitusi seperti ini. Anda harus taat dengan apa yang diatur sejak awal, walaupun dapil yang berbeda tetapi tetap satu perkara," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah mengizinkan seluruh pihak untuk menghadirkan saksi dan ahli, namun dibatasi jumlahnya. Untuk pemohon dan termohon (KPU) jumlah saksi yang boleh dihadirkan maksimal adalah tiga orang untuk setiap perkara, sementara pihak terkait hanya diperbolehkan menghadirkan satu orang saksi untuk setiap perkara.
Untuk ahli, setiap pihak yang berperkara hanya diperbolehkan menghadirkan satu ahli untuk tiap-tiap perkara. Pembatasan jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang pembuktian PHPU Legislatif 2019 ini diperlukan mengingat sistem persidangan cepat yang diterapkan dalam perkara PHPU.
Selain itu dalam konteks perkara konstitusi bukti berupa dokumen lebih diutamakan dalam perkara konstitusi termasuk perkara PHPU, sementara saksi hanya dinilai sebagai bukti sekunder yang dianggap menjadi tambahan untuk menguatkan bukti dokumen yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KNKT menilai latihan kedaruratan di kapal roro masih formalitas. Simulasi menemukan kendala hidran, pakaian antiapi, dan life jacket.
Pemkab Gunungkidul membahas rencana Ibarbo Park 2 di Kelok 23. Investor diminta memperhatikan perizinan, budaya lokal, dan kontribusi sosial.
Persita Tangerang unggul 1-0 atas PSM Makassar pada babak pertama BRI Super League 2026/2027. Gol Aleksa Andrejic tercipta pada menit ke-17.
Veda Ega Pratama finis ke-16 pada FP2 Moto3 Austria di lintasan basah. Brian Uriarte menjadi pebalap tercepat dengan waktu 1 menit 47,740 detik.
Alex Marquez mengungkap rem depan Ducati sempat terkunci saat kecelakaan di Practice MotoGP Austria. Ia tak cedera dan berhasil lolos ke Q2.
Anak lebih rentan tertular influenza tipe A dan B. Simak penjelasan IDAI tentang kelompok berisiko, gejala, dan upaya pencegahannya.