Kemenkeu Kaji Skema Whoosh, Layanan Harus Tetap Berjalan
Kemenkeu masih mengkaji Whoosh untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus mencari cara meminimalkan dampaknya terhadap beban fiskal.
Ilustrasi DPR RI. /Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA- Revisi UU ITE yang banyak dikeluhkan tampaknya baru sebatas wacana.
Anggota Komisi I Charles Honoris mengatakan sampai saat ini DPR RI belum mengagendakan revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dan baru sebatas wacana.
"ITE sekarang belum ada pembahasan ya, pada posisi ini tidak ada agenda merevisi Undang-undang ITE, memang kita tahu beberapa minggu terakhir cukup heboh soal kasus Baiq Buril," kata Charles di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).
Revisi undang-undang tersebut menurut dia baru sebatas wacana yang dikemukakan oleh beberapa partai politik maupun tokoh masyarakat.
"Jadi belum masuk pada prolegnas (program legislasi nasional), tapi bisa saja pada masa jabatan yang baru, kalau memang ada aspirasi publik," kata dia.
Wacana revisi itu menurut dia berkembang karena ada aturan-aturan dari UU ITE yang dipersoalkan menjadi pasal karet menjadi dasar memidanakan seseorang.
Contohnya, kata dia seperti pasal 27 yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Sebetulnya saya adalah salah satu yang dulu menolak penerapan pasal pidana untuk penyebaran informasi dan pencemaran nama baik, karena bagi saya sebetulnya hal tersebut diselesaikan secara perdata," ucapnya.
Namun karena UU ITE lanjut dia telah disahkan sebagai undang-undang, maka seluruh pihak harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Bagi saya tentunya pasal pencemaran nama baik harus ditinjau kembali karena ini pasal karet, apabila tidak kita hapuskan ya kita buat lebih spesifik lagi," ujar Charles.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkeu masih mengkaji Whoosh untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus mencari cara meminimalkan dampaknya terhadap beban fiskal.
Kemenko IPK menyebut groundbreaking Giant Sea Wall berbasis mangrove dilakukan Oktober 2026, sementara infrastruktur keras ditargetkan tahun depan.
KSAD Maruli Simanjuntak menanggapi namanya yang disebut masuk bursa calon Panglima TNI dan menyebut seluruh kepala staf berpeluang menjadi calon.
Pemerintah menargetkan jalan tol bebas truk ODOL mulai 1 Januari 2027 dengan integrasi data dan pengawasan berbasis teknologi.
Ingin mengambil Paket C? Simak syarat dokumen, cara daftar, proses pembelajaran, hingga ketentuan penilaian dan ujian Paket C.
Memasuki usia ke-270, Kota Jogja didorong terus memodernisasi kota dengan tetap berpijak pada budaya, sejarah, lingkungan, transportasi publik, dan kawasan rend