Kecelakaan KA Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Masinis Jadi Tersangka
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Harianjogja.com, MEDAN--Aspal di ruas Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 5, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, menganga dengan lubang berdiameter dua meter dengan kedalaman 3-4 meter karena amblas.
Berdasarkan keterangan Rahmawati, pemilik PT. langit Biru, mengatakan jalan aspal amblas yang berlokasi tepat di depan bangunan usaha miliknya itu, amblas pada Rabu (3/7/2019) siang.
Namun katanya, hingga Kamis (4/7/2019) siang belum ada perbaikan aspal oleh pihak terkait yang bertanggung jawab terhadap perbaikan jalan tersebut. "Semalam [Rabu] lah ada, itupun dari kelurahan, mereka ngecek dan memasang garis polisi," katanya saat dijumpai di lokasi aspal amblas, Kamis (4/7/2019).
Pantauan di lapangan, akibat aspal amblas yang lokasinya sangat dekat pada perempatan lampu merah Jalan Perintis Kemerdekaan itu, membuat sejumlah pengendara yang melintas dari jalan tersebut menurunkan laju kecepatan kendaraannya untuk menghindari lubang.
Bahkan, tak sedikit kendaraan yang melintas berhenti sejenak untuk mengbadikan aspal amblas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara/Bisnis.com
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Adhi Karya memastikan girder Tol Jogja-Solo di Kronggahan aman dengan bracing sementara. Pemasangan diafragma kini mulai dilakukan.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.