Blackout Karimun Belum Pulih, Warga Sewa Hotel demi Bekerja
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah)./Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama perlahan terkuak.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengakui mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi, pernah merekomendasikan secara langsung terkait sosok Haris Hasanuddin. Haris Hasanuddin saat itu sedang mendaftar sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim.
"Oh ya yang terkait dengan Haris Hasanuddin hanya masukan dari Romahurmuziy (yang secara langsung-red)," ucap Lukman Hakim saat bersaksi di sidang perkara dugaan jual-beli jabatan pada lingkungan Kemenag, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Namun, Lukman mengklaim sama sekali tidak ada intervensi atau keharusan untuk menjalankan rekomendasi dari siapapun termasuk Romi terkait seleksi jabatan tinggi. Pemilihan jabatan tinggi, kata Lukman, mutlak ada di tangan Pansel dan Panpel.
"Sama sekali tidak. Saya merasa saya cukup mandiri untuk menjalankan kewenangan saya sebagai Menag tanpa intervensi dari pihak manapun," tuturnya.
Tak hanya itu, Menag mengaku bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pernah memberikan rekomendasi untuk Haris Hasanuddin. Namun, rekomendasi untuk Haris Hasanuddin tersebut disampaikan Khofifah lewat Romahurmuziy.
"Yang terkait dengan saudara Haris, seinget saya saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan kepada saya itu mendapat semacam rekomendasi dari pejabat, Gubernur Jatim beberapa tokoh ulama memberi apresiasi saudara Haris. Itu hanya sebagai saran dan masukan," katanya.
Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Selain Romahurmuziy, Haris Hasanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Pemkab Gunungkidul menyusun Perbup Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang untuk mendorong investasi berkelanjutan sekaligus menjaga lingkungan.
Polda Metro Jaya memastikan kabar ajudan Febrie Adriansyah tewas ditembak merupakan hoaks. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo.
Sport tourism menjadi salah satu instrumen untuk mengejar target kunjungan wisatawan pada 2026 yang dipatok mencapai 8.553.878 orang.
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Genesis Mission membuka era baru riset berbasis AI. Simak peran Google, dampaknya bagi sains global, dan peluang implementasinya di Indonesia.