Advertisement
Ratna Sarumpaet Kembali Memohon Dijadikan Tahanan Kota
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima surat permohonan penahanan kota yang kedua kalinya atas nama tersangka kasus berita bohong Ratna Sarumpaet.
Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan surat tersebut telah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Tetapi, lanjut Argo, belum ada keputusan dari Direktur Reskrimum terkait permohonan tersebut.
Advertisement
"Sudah masuk ke direktur, belum ada keputusan sampai sekarang, ya. Kita tunggu saja, keputusan ada di direktur [reskrimum]," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018).
Rencana permohonan penahanan kota yang kedua kali setelah sempat ditolak pihak kepolisian, sebenarnya sudah diungkapkan pengacara RS, Insank Nasrudin sejak Senin (22/10/2018). Insank menyatakan kesehatan RS yang memburuk merupakan alasan utama diajukannya permohonan ini.
"Kondisinya makannya susah, kondisi nafsu makannya sangat berat untuk makan dalam beberapa hari terahir. Bisa jadi, dalam waktu dekat ini kami akan melakukannya [pengajuan permohonan penahanan kota]," ungkap Insank.
Hal ini juga diungkapkan putri dari tersangka berinisial RS, Atiqah Hasiholan yang hari ini mengunjungi rutan Polda Metro Jaya.
Atiqah berharap dengan adanya penahanan kota, kesehatan mental RS bisa membaik untuk mempersiapkan persidangan.
"Bagaimana pun, tahanan di luar [rutan] itu pasti akan secara mental, secara fisik, mudah buat ibu saya recover, sehingga nanti di pengadilan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu lebih baik," ujar Atiqah, Selasa (6/11/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement