Viral Polisi Gerebek Ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar, Kapolda Jateng Buka Suara
Polda Jateng menggeledah dua lokasi yang mengatasnamakan ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar terkait kasus pembakaran warung.
Ilustrasi kondom. /Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA- Aturan mempidanakan kegiatan promosi kondom kini diusulkan pemerintah dan menuai kontroversi.
Draf rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana versi termutakhir tanggal 9 Juli 2018, yang memuat rekomendasi pemerintah, menuai kritik dari banyak pihak karena dinilai bermuatan kriminalisasi.
Salah satu contohnya adalah, RUU KUHP mengatur pemidanaan terhadap aksi promosi, penyebaran, dan mempertunjukkan alat kontrasepsi seperti kondom. Hal itu diatur dalam Pasal 443.
"Padahal seharusnya promosi alat–alat kontrasepsi seperti kondom dilakukan seluas-luasnya. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS," kata Anggara, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melalui keterangan tertulis, Jumat (26/10/2018).
Dalam naskah RKUHP terakhir itu menyebutkan, promosi dan mempertunjukkan alat kontrasepsi (kondom) hanya dilakukan oleh petugas yang berwenang.
Ia menilai peraturan itu tidak tepat. Apalagi, selama ini program penanggulangan HIV/AIDS selalu dibantu oleh masyarakat sipil yang telah tersebar di seluruh Indonesia.
"Upaya kriminalisasi ini akan menutup akses pada alat kontrasepsi. Selama ini, alat kontrasepsi dapat diakses secara luas, baik pada failitas kesehatan maupun diperdagangkan secara publik," ujar dia.
ICJR menilai dibutuhkan komitmen dan kedewasaaan berpikir pada level pengambil kebijakan untuk melihat masalah secara komprehensif.
Kriminalisasi penyebaran dan promosi alat kontrasepsi yang dilakukan pemerintah dalam RKUHP hanya akan memperburuk kondisi penyebaran HIV/AIDS di Indonesia.
"ICJR mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghapus pasal larangan promosi dan penyebaran alat kontrasepsi dalam RKUHP tersebut," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polda Jateng menggeledah dua lokasi yang mengatasnamakan ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar terkait kasus pembakaran warung.
Ketum PBNU Gus Kikin mengimbau warga Sukoharjo menjaga kerukunan dan tidak terprovokasi kasus pembakaran warung mi babi serta penggeledahan ponpes.
Dinas Pariwisata DIY meluncurkan Calendar of Events 2027 dengan 203 agenda wisata untuk meningkatkan kunjungan dan lama tinggal wisatawan
Kemlu memverifikasi kabar WNI berinisial MT yang diduga tewas setelah direkrut militer Rusia dan diterjunkan berperang di Ukraina.
Veda Ega Pratama naik ke peringkat ketujuh klasemen Moto3 2026 setelah finis kedua di GP Malaysia dengan koleksi 131 poin.
DPRD Bantul meminta BPBD dan masyarakat memperkuat kesiapsiagaan menghadapi angin kencang, pohon tumbang, dan genangan saat pancaroba.