Advertisement
Tersangka Pengeroyok Haringga Sirla Jadi 8 Orang, Jumlah Bisa Bertambah
Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota The Jakmania di Mapolresta Bandung. - Okezone/CDB Yudistira
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG-Kasus tewasnya Haringga Sirla (23), warga Bangunusa, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat terus diusut oleh pihak kepolisian. Haringga dikeroyok hingga tewas oleh sejumlah orang saat akan menonton di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), yang terjadi Minggu (23/9/2018).
Hingga saat ini polisi telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. "16 orang yang sudah diamankan, delapan orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana, saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (24/9/2018).
Advertisement
Para pelaku yang telah ditetap sebagai tersangka, memiliki peran masing-masing. Mereka diketahui merupakan pelaku yang langsung mengeroyok korban, hingga tewas di lokasi kejadian.
"Ada yang mukul, ada yang mukul dengan alat seperti balok kayu dan helm," katanya.
Yoris menuturkan, saat ini para pelaku masih dimintai keterangan untuk penyidikan. Polisi juga bakal berkoordinasi dengan Manajemen Persib Bandung dan Viking, untuk lakukan pengembangan kasus ini.
Sementara polisi juga tengah mengejar pelaku lainnya, yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Dengan begitu, Yoris tidak menampik akan bertambahnya tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
"Kita juga himbau, jika ada yang terlibat [pengeroyokan] untuk segera menyerahkan diri," jelasnya.
Untuk para pelaku, polisi terapkan pasal 170 KHUPidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
- Mitos Medan Magnet Terbantahkan, Ini Biang Mobil Mogok di Perlintasan
- Prabowo Perintahkan Investigasi Tabrakan KA di Bekasi
- KAI Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi
Advertisement
Polisi Tangkap 7 Anggota Geng Remaja Tewaskan Pelajar Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Kemdiktisaintek Ingatkan Kampus Tak Gegabah Jadi PTNBH
Advertisement
Advertisement






