Advertisement

Penipuan Berkedok Investasi Trading dan Kripto Terbongkar, Kerugian Capai Rp105 Miliar

Newswire
Rabu, 19 Maret 2025 - 16:17 WIB
Sunartono
Penipuan Berkedok Investasi Trading dan Kripto Terbongkar, Kerugian Capai Rp105 Miliar Penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasitradingsaham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX terungkap. Kasus yang ditangani Bareskrim Polri ini dengan kerugian korban mencapai Rp105 miliar. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX terungkap. Kasus yang ditangani Bareskrim Polri ini dengan kerugian korban mencapai Rp105 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menawarkan investasi ini adalah dengan membuat iklan di media sosial. Jika korban mengklik iklan tersebut, akan diarahkan ke nomor WhatsApp untuk selanjutnya berhubungan dengan seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS. Total korban yang teridentifikasi saat ini sebanyak 90 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp105 miliar.

Advertisement

"Untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut, korban diarahkan untuk mengikuti pelajaran tiap malam yang diberikan oleh orang yang mengaku sebagai Profesor AS, orang tersebut mengerti tentang mencari keuntungan serta trading saham dan mata uang kripto," ucapnya, Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA: Investor Diminta Waspada Hati-hati Penipuan Modus Properti

Korban, dijanjikan akan dapat keuntungan atau bonus sebesar 30—200 persen setelah bergabung. Korban yang tertarik diarahkan untuk buat akun di tiga platform tersebut. Selanjutnya, korban diarahkan oleh pelaku untuk transfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan nominee yang dibuat pelaku.

Penyidik berhasil mengidentifikasi 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank di Indonesia. "Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone," ucapnya.

Pada bulan Januari 2025, para korban dapat pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang berisikan pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia. Korban juga mendapatkan pesan WhatsApp kedua yang berisi surat imbauan untuk memverifikasi akun kripto yang dimiliki dan diwajibkan mentransfer pembayaran pajak serta fee kepada ketiga platform tersebut jika korban ingin menarik uangnya.

Atas kecurigaan tersebut, korban pun menarik dana dari akun kripto mereka. Akan tetapi, penarikan dana tidak dapat dilakukan. "Para korban pun menyadari bahwa telah mengalami penipuan, kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Blokir Rekening

Dalam kasus ini ditetapkan enam orang tersangka. Tiga orang di antaranya berinisial AN, MSD, dan WZ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang telah ditangkap dan ditahan. Mereka berperan sebagai pembuat rekening dan perusahaan nominee.

"Tersangka WZ bekerja atas perintah seseorang berinisial LWC yang merupakan warga negara Malaysia," ujarnya.

Tersangka LWC merupakan salah satu dari tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua tersangka lainnya adalah WNI berinisial SR dan AW. "Penyidik telah mengeluarkan DPO terhadap dua pelaku WNI dan terhadap pelaku warga negara asing. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan red notice Interpol," ucapnya.

BACA JUGA: Jelang Tahun Baru, Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Kerja Part Time

Saat ini, penyidik telah memblokir 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan dan menyita uang sebesar Rp1.532.583.568,00.

Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

6 Perusahaan di Sleman Belum Beri Kejelasan Pemberian THR

Sleman
| Kamis, 20 Maret 2025, 02:07 WIB

Advertisement

alt

10 Negara dengan Jumlah Kasus Wisatawan Tertipu Tertinggi

Wisata
| Rabu, 19 Maret 2025, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement