Advertisement
Kementerian PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan laporan kinerja tahun 2024.
"Pelaporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja dan upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Saat ini Kementerian PANRB juga terus menggenjot penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (shared outcome) dan penetapan indikator kinerja utama (IKU).
Dia menjelaskan melalui SAKP diharapkan dapat mewujudkan keselarasan kinerja antarkementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama).
BACA JUGA : Paparan Publik Tahunan, Fundamental J Trust Bank dalam Kondisi Kuat
“Selain itu, akan tercipta keterpaduan kinerja antarkementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target disertai efektivitas dan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa menteri/pimpinan lembaga wajib menyusun laporan kinerja tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja kementerian negara/lembaga dan menyampaíkannya kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri PANRB paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, gubernur/bupati/wali kota menyusun laporan kinerja tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan menyampaikannya kepada Menteri PANRB paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan kinerja tahunan dimaksud menjadi satu kesatuan di dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah yang terdiri atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.
Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah.
“Kami mengingatkan kepada instansi pemerintah bahwa Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024 disampaikan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2025, sementara untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2024 disampaikan paling lambat pada tanggal 27 Maret 2025,” ungkap Erwan.
Bagi kementerian/lembaga, laporan kinerja tahun 2024 dilengkapi dengan informasi Prioritas Nasional (PN) yang diampu. Penyampaian laporan kinerja dilakukan melalui aplikasi ESR Kementerian PANRB dengan tautan https://esr.menpan.go.id/ pada menu Laporan Kinerja.
Penyampaian laporan kinerja ini merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53/2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Imbauan Penyampaian Laporan Kinerja 2024 telah disampaikan melalui Surat Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Nomor B/6/AA.05/2025 yang dapat diakses pada bit.ly/PenyampaianLaporanKinerja2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Latihan Beban Ternyata Bantu Jaga Otak Tetap Tajam
- RSUD Saras Adyatma Bantul Hadirkan Layanan Kesehatan Lengkap
- Pemkab Sleman Gelontorkan Rp111,2 Juta untuk Cegah Perceraian
- Kemenag Boyolali dan Bank Jateng Kerja Sama Kelola Gaji Pegawai
- Curi Puluhan Tabung Gas, Pasutri Diringkus di Wonosari Gunungkidul
- BNI Buka Layanan Kredit Terbatas di Jateng dan DIY 28 Februari 2026
- Karbohidrat Bukan Musuh Diet, Asal Pilih yang Tepat
Advertisement
Advertisement









