Kapolri Janji Menindak Tegas Oknum yang Membantu Peredaran Narkoba di Lapas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Oknum kepolisian yang membantu peredaran narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas) akan ditindak tegas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. “Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas, termasuk juga di dalam institusi Polri sendiri. Kami akan laksanakan sidak,” ujar Listyo dalam acara malam apresiasi dan pisah sambut komisioner Kompolnas periode 2024–2028 di Jakarta, Jumat (8/11/2024) malam.
Advertisement
BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkoba dan Miras di Kalangan Pelajar, Polres Kulonprogo Sambangi Sekolah
Listyo menargetkan Polri sebagai sektor pemimpin pemberantasan narkoba, baik dari kegiatan pencegahan hingga rehabilitasi.
Terkait dengan rehabilitasi, ia mengatakan selalu mengajak setiap kabupaten dan provinsi agar memiliki lembaga untuk rehabilitasi. Listyo mengakui bahwa saat ini, lembaga yang menyediakan layanan untuk rehabilitasi masih terbatas.
Di sisi lain, Listyo mengatakan terjadi kepadatan di lapas yang 52 persennya berasal dari pengguna narkoba dan pengedar.
“Ini menjadi tantangan kami ke depan, apakah ini harus terus kami biarkan seperti ini atau melakukan perbaikan-perbaikan,” ucap dia.
Listyo mengatakan bahwa Polri memiliki tugas dari pencegahan sampai dengan penegakan hukum. Meskipun sudah menegakkan hukum dengan tegas, apabila pencegahan masih lemah, maka para pengguna narkoba tidak dapat dikurangi.
“Peredarannya juga masih ada, maka akan sulit bagi kita untuk menyelamatkan generasi-generasi muda penerus bangsa,” tuturnya.
Oleh karena itu, Listyo menyatakan penting bagi Polri untuk bekerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebab sebagian besar pengendalian masalah narkoba berasal dari lapas.
“Karena ada yang dihukum mati, ada yang dihukum seumur hidup, namun sampai sekarang sulit untuk melakukan eksekusi. Akhirnya, mereka melakukan kegiatan (transaksi) dari dalam lapas, bekerja sama dengan oknum,” ucap dia.
Listyo juga meminta ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk turut mengawasi Polri terkait hal tersebut. “Kami terbuka kepada Kompolnas, karena memang kami butuh untuk diawasi dan diperbaiki,” kata dia.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertimbangkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masuk ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta kepada Komisi III DPR RI untuk mengutamakan pendekatan kesehatan dan memastikan tidak ada over-kriminalisasi dalam merevisi Undang-Undang Narkotika guna mengatasi permasalahan kepadatan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gunung Semeru Alami 10 Kali Erupsi dengan Jarak Letusan 700 Meter pada Minggu
- Pertama Kali dalam Sejarah, Gurun Pasir Al-Jawf Arab Saudi DIselimuti Salju
- Pakar Iklim Eropa Sebut Tahun Ini menjadi Tahun Terpanas sepanjang Sejarah
- AHY Ungkap Prabowo Siap Lanjutkan Pembangunan IKN dan Tanggul Laut Raksasa
- Prabowo Beri Tugas Khusus ke Gibran Selama Ditinggal Kunker 2 Minggu ke Luar Negeri
Advertisement
Rohaniawan di RS Beri Sentuhan Rohani Pasien di Rumah Sakit
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Berharap Presiden Prabowo Memaksimalkan Peran Politik Bebas Aktif
- Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Mandek, Begini Respons Kompolnas
- Kasus Guru Honorer Dilaporkan Polisi: Kapolri Akan Pecat Anggotanya Jika Terbukti Ada Transaksi
- Wapres Gibran Rapat Penanggulangan Erupsi Gunung Lewotobi di Kantor BNPB
- Alasan DPR Tunda Rapat dengan Menteri Agama soal Biaya Haji 2025
- Gunung Semeru Lima Kali Meletus pada Selasa 12 November 2024, Tinggi Letusan Capai 800 Meter
- Anak Buahnya Terlibat Judi Online, Menkomdigi Minta Maaf
Advertisement
Advertisement