Advertisement
Kapolri Janji Menindak Tegas Oknum yang Membantu Peredaran Narkoba di Lapas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Oknum kepolisian yang membantu peredaran narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas) akan ditindak tegas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. “Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas, termasuk juga di dalam institusi Polri sendiri. Kami akan laksanakan sidak,” ujar Listyo dalam acara malam apresiasi dan pisah sambut komisioner Kompolnas periode 2024–2028 di Jakarta, Jumat (8/11/2024) malam.
Advertisement
BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkoba dan Miras di Kalangan Pelajar, Polres Kulonprogo Sambangi Sekolah
Listyo menargetkan Polri sebagai sektor pemimpin pemberantasan narkoba, baik dari kegiatan pencegahan hingga rehabilitasi.
Terkait dengan rehabilitasi, ia mengatakan selalu mengajak setiap kabupaten dan provinsi agar memiliki lembaga untuk rehabilitasi. Listyo mengakui bahwa saat ini, lembaga yang menyediakan layanan untuk rehabilitasi masih terbatas.
Di sisi lain, Listyo mengatakan terjadi kepadatan di lapas yang 52 persennya berasal dari pengguna narkoba dan pengedar.
“Ini menjadi tantangan kami ke depan, apakah ini harus terus kami biarkan seperti ini atau melakukan perbaikan-perbaikan,” ucap dia.
Listyo mengatakan bahwa Polri memiliki tugas dari pencegahan sampai dengan penegakan hukum. Meskipun sudah menegakkan hukum dengan tegas, apabila pencegahan masih lemah, maka para pengguna narkoba tidak dapat dikurangi.
“Peredarannya juga masih ada, maka akan sulit bagi kita untuk menyelamatkan generasi-generasi muda penerus bangsa,” tuturnya.
Oleh karena itu, Listyo menyatakan penting bagi Polri untuk bekerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebab sebagian besar pengendalian masalah narkoba berasal dari lapas.
“Karena ada yang dihukum mati, ada yang dihukum seumur hidup, namun sampai sekarang sulit untuk melakukan eksekusi. Akhirnya, mereka melakukan kegiatan (transaksi) dari dalam lapas, bekerja sama dengan oknum,” ucap dia.
Listyo juga meminta ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk turut mengawasi Polri terkait hal tersebut. “Kami terbuka kepada Kompolnas, karena memang kami butuh untuk diawasi dan diperbaiki,” kata dia.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertimbangkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masuk ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta kepada Komisi III DPR RI untuk mengutamakan pendekatan kesehatan dan memastikan tidak ada over-kriminalisasi dalam merevisi Undang-Undang Narkotika guna mengatasi permasalahan kepadatan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Temuan Grup Kekerasan Seksual Inses di Facebook, Komnas Perempuan Minta Polisi Usut Tuntas
- Kasus TBC di Jakarta Dilaporkan Melonjak, Gubernur Pramono Anung Tolak Komentar Berlebihan
- 100 Orang Lebih Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Utara
- Kakak Beradik Ditemukan Meninggal Dunia Berpelukan di Perkebunan Pesisir Barat Lampung, Penuh Luka Tidak Wajar
- Penyeludupan 1,2 ton Kokain dan 795 Kilogram Sabu di Kepri, BNN Lakukan Penyelidikan
Advertisement

Lokakarya Kamus Kristik, Masyarakat Diajak Membuat Aksesori Abdi Dalem Kraton Jogja
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- 117 WNI Dipulangkan dari Tanah Suci, Karena akan Berhaji Nonprosedural
- 100 Orang Lebih Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Utara
- KAI Desak Adanya Perubahan Pelintasan Sebidang, Ini Alasannya
- Hilirisasi Pertanian Jadi Isu Penting dalam Revisi UU Pangan
- Pemberantasan Premanisme Fokus Pada Tindakannya Bukan kepada Organisasinya
- Pengiriman Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Bakal Dilanjutkan Lagi, PBB: Kami Sudah Punya Rencana
- Dua Jenazah Anggota Brimob Korban Penembakan KKB Papua Dimakamkan di Serui
Advertisement