Advertisement
Mencegah Transaksi Judi Online, Transfer Pulsa Dibatasi Maksimal Rp1 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Untuk menekan transaksi judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta sehari untuk pengguna layanan dari operator seluler.
"Jadi kami bikin aturan bagi opsel (operator seluler) untuk transfer pulsa maksimal Rp1 juta perhari, dan juga kami lakukan evaluasi secara serius untuk pembatasan akses masyarakat ke fitur-fitur judi online di ruang media," kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Advertisement
Budi menyebutkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan para pimpinan tertinggi di perusahaan-perusahaan operator seluler mengenai ketentuan batas transfer pulsa maksimal hanya bisa dilakukan Rp1 juta sehari.
Keputusan membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta ini menjadi strategi dari Kementerian Kominfo dan pelaku industri telekomunikasi untuk memberantas judi online yang saat ini juga memanfaatkan pulsa sebagai medium transaksinya.
Dalam penelusuran Kementerian Kominfo didapatkan bahwa ada praktik judi online yang menjadikan pulsa sebagai medium transaksinya dengan satu hari perputaran uang yang dapat terjadi menggunakan pulsa berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
Budi mengatakan secara nasional, diperkirakan sudah ada Rp500 miliar uang dari pulsa yang digunakan untuk transaksi judi online.
Meski diputuskan untuk membatasi transfer pulsa Rp1 juta, Kementerian Kominfo memastikan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi pelaku usaha yang memang berjualan pulsa sebagai komoditasnya.
Nantinya para operator seluler akan memasukkan para pelaku usaha tersebut ke dalam daftar putih atau white list sehingga ketentuan transfer maksimal Rp1 juta hanya akan berlaku untuk nomor yang melakukan transfer di luar daftar putih itu.
"Itu untuk dealer-dealer yang berjualan pulsa kan paling sekali transfer Rp50.000, Rp100.000, isi pulsa kan gak langsung Rp2 miliar, emang-nya buat apa?" kata Budi.
Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan terkait judi online pada triwulan I atau Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp100 triliun. Transaksi tersebut merupakan uang yang keluar dan masuk dari sejumlah rekening diduga berkaitan dengan judi online.
Meski pemerintah telah menutup banyak akses perbankan dan keuangan untuk transaksi judi online, namun para pelaku dan bandar judi online masih mencari alternatif salah satunya menggunakan pulsa.
Maka dari itu, pemerintah pun ikut melakukan pembatasan agar transaksi judi online di Indonesia bisa ditekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selamat dari Gempa Myanmar, Babah Alun Nazar Gratiskan Tarif Tol Cisumdawu
- Kemenkes: Fasilitas Kesehatan di Seluruh Indonesia tetap Beroperasi Selama Lebaran
- Di Sela-Sela Gelar Griya, Wartawan Ajak Prabowo Lakukan Gerakan Velocity
- Jokowi Pillih Berlebaran di Solo
- SBY dan JK Hadiri Gelar Griya di Istana
Advertisement

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Wilayah DIY pada 2-3 April
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- CR7 Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri
- Malam Takbiran 2025, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Ramai Lancar
- Gema Takbir Akbar Nasional Dipusatkan di Masjid Istiqlal
- Berikut Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri, Bisa Dipilih untuk Seseorang yang Spesial
- Masyarakat Tetap Bisa Kunjungi IKN Saat Lebaran
- Tim SAR dan Tenaga Medis Indonesa Dikirim ke Myanmar
- Menlu: Indonesia Siap Dukung Myanmar Pulih dari Gempa
Advertisement
Advertisement