Advertisement
Puan Puji Jokowi Dukung Semua Calon dan Tidak Berpihak dalam Pilpres 2024
Puan Maharani. - Ist/ Dok DPR RI
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memuji sikap Presiden Joko Widodo yang mendukung semua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Apa yang disampaikan beliau (Jokowi) itu negarawan. Seorang presiden tidak berpihak dalam kontestasi Pilpres yang akan datang, karena berkeinginan pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik, lancar, adem, gembira, rakyat tidak tertekan. Saya apresiasi Presiden Jokowi," kata Puan usai mengikuti upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10/2023)
Advertisement
Mengenai Jokowi yang memberi isyarat mendukung keputusan putranya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo di Pilpres 2024, Puan menyebut sebagai seorang ayah sudah pasti mendukung yang terbaik untuk anaknya.
Di acara dan tempat yang sama, Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya mendoakan dan merestui keputusan sang anak Gibran Rakabuming Raka yang direkomendasikan Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.
"Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan," kata Jokowi usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya.
BACA JUGA: Puan Maharani Sebut Gibran Belum Mundur dari PDIP
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Titik Rawan Macet di Sleman Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Tarif DAMRI Jogja-YIA Rp80.000, Ini Jadwal Minggu 14 Desember
- ASEAN Desak Gencatan Senjata Diperluas di Myanmar
- Jadwal KA Prameks Minggu 14 Desember 2025
- Dispar Bantul Wajibkan Tarif Jelas Selama Libur Nataru
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Desember 2025, Cek di Sini
- Harga Emas Pegadaian Terbaru: UBS Turun Tipis, Galeri24 Masih Stabil
Advertisement
Advertisement





