Luar Biasa! RI Kantongi Pajak Digital dari Google Cs Sebesar Rp23 Triliun Lebih
Hingga 31 Maret 2024, DJP Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp23,04 triliun.
Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim./ Dok. KCIC
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan atau Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Berdasarkan beleid tersebut, disebutkan bahwa penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
“Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya [cost overrun] sesuai dengan hasil keputusan Komite,” bunyi Pasal 2 PMK No. 89/2023, dikutip Senin (18/9/2023).
Lebih lanjut, penjaminan pemerintah ini diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.
BACA JUGA: Selama Tiga Hari Uji Coba, Kereta Cepat Angkut 4.552 Penumpang
Kewajiban finansial yang dimaksud terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.
Adapun, penjaminan pemerintah diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal.
Terkait tata caranya, disebutkan bahwa pemohon jaminan mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada Menteri, dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Permohonan penjaminan pemerintah harus memuat minimal:
Selain itu, pemohon penjaminan pemerintah juga perlu melampirkan surat keputusan Komite mengenai pemberian dukungan penjaminan pemerintah kepada PT KAI, juga surat pernyataan menteri BUMN yang memuat persetujuan penerimaan pinjaman dengan penjaminan pemerintah dan pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban finansial yang timbul dari proyek kereta cepat.
Pemohon penjaminan pemerintah juga harus menyertakan surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian.
Lebih lanjut, pemohon harus melampirkan rencana sumber dana pelunasan pinjaman, laporan keuangan 3 tahun terakhir, proyeksi keuangan PT KAI hingga masa pinjaman berakhir, proyeksi keuangan proyek kereta cepat, rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Hingga 31 Maret 2024, DJP Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp23,04 triliun.
Gempa Magnitudo 4,8 mengguncang Sigi, Sulawesi Tengah, dan getarannya terasa hingga Palu pada Sabtu sore.
Kosti memperluas komunitas sepeda ontel hingga Papua Tengah dan menargetkan generasi muda melalui program kampus dan sekolah.
Perguruan tinggi didorong mencetak lulusan adaptif, inovatif, dan berjiwa wirausaha untuk menghadapi era Society 5.0.
Prabowo meresmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di desa dan menargetkan 30.000 koperasi beroperasi pada Agustus 2026.
Kabupaten Klaten bakal menjadi tuan rumah penyelenggaraan event berskala internasional bernama Klaten International Cycling Festival (KLIC Fest) 2026.