Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Unsur Kerugian Negara Disorot
Yusril Ihza Mahendra mendorong reformasi UU Tipikor untuk membedakan risiko bisnis dengan korupsi dan menyelaraskan aturan dengan standar UNCAC.
Titik Nol IKN - Humas Setkab/Oji.
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah berencana membangun kebun raya (botanical garden), jalur hijau, dan taman publik di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kepala OIKN, Bambang Susantono menjelaskan, untuk mendukung pembangunannya proyek ini akan ditawarkan pada seluruh pihak termasuk sejumlah investor swasta.
"Insyaallah dari swasta [pembiayaannya], tapi tentu kita buka buat mereka yang juga ingin kontribusi," jelasnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (11/9/2023).
Meskipun dinilai kurang mendatangkan profit bagi investor, Bambang menjeaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi beberapa minat dari investor yang akan turut berpartisipasi dalam pembangunan kebun raya IKN.
BACA JUGA: Jokowi Ajak Italia Investasi di IKN dan Kendaraan Listrik
Lebih rinci Bambang menjelaskan, pengumpulan pembiayaan pembangunan kebun raya di IKN ini juga akan dilakukan melalui pendanaan selain investasi. Salah satu contohnya yakni dikontribusikan melalui skema crowd funding.
"Kontribusi itu adalah mereka yang ingin memberikan pendanaan buat IKN untuk sektor atau hal yang memang secara komersial tidak terlalu menarik bagi investor," tambahnya.
Seiring dengan hal itu, Bambang juga menjelaskan saat ini pihaknya juga telah membangun sejumlah kerja sama dengan sejumlah lembaga. Mulai dari lembaga pendidikan hingga institusi BUMN.
"Ada juga kerja sama-kerja sama yang akan kita lakukan. Misalnya, kemarin ada dengan Universitas Stanford kemudian juga dengan Pertamina ada beberapa gagasan. Nanti pada waktunya kita akan lapor. Kemudian ada juga beberapa hal lain yang misalnya pembuatan rencana untuk kebun raya atau botanical garden," tutupnya.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yusril Ihza Mahendra mendorong reformasi UU Tipikor untuk membedakan risiko bisnis dengan korupsi dan menyelaraskan aturan dengan standar UNCAC.
Kemnaker menjelaskan syarat penerima BSU 2026 senilai Rp900.000, mulai dari batas gaji hingga status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kapolda DIY menegaskan tidak ada anggota Jaga Warga saat kericuhan unjuk rasa 28 Oktober 2026 di kawasan Malioboro.
Polda Jateng memastikan benda logam berdiameter 4,5 milimeter di tubuh bocah Kendal bukan peluru senjata api.
AGI memproyeksikan produksi gula nasional 2026 mencapai 2,8 juta ton, ditopang kenaikan rendemen dan perluasan areal tebu.
Wamen HAM Mugiyanto mendukung percepatan RUU Penyadapan untuk memberi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.