Advertisement
Ini Besar Tunjangan Pengurus BPD di Kabupaten Magelang

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Magelang memiliki peran sebagai agen demokrasi. Selain itu BPD juga memiliki fungsi strategis di desa untuk menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa, sehingga roda pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan desa berjalan dengan baik.
Hal itu diungkapkan Bupati Magelang Zaenal Arifin didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Magelang, Christanti Handayani dan Kepala Dispermades Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho dalam acara Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Magelang, di Ruang Cemara Grand Artos Hotel Magelang, Senin (21/8/2023).
Advertisement
Saat memberikan arahan, Zaenal Arifin menyampaikan, BPD lahir di era reformasi yang berperan sebagai agen demokrasi serta memiliki fungsi strategis di desa untuk menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa, sehingga roda pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan desa berjalan dengan baik.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, apabila dicermati, esensi dari UU tentang desa tersebut, pada dasarnya posisi desa dalam kegiatan pembangunan desa sebagai subjek pembangunan.
Baca juga:Â Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Bentuk Satgas
"Hal tersebut dapat kita lihat dari banyaknya dana APBN maupun APBD, yang nantinya akan ditransfer ke desa dan dikelola oleh Pemerintah Desa. Oleh sebab itu, peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa sangat penting," kata Zaenal Arifin.
Menurut Zaenal BPD memiliki tiga fungsi antara lain, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa (fungsi legislasi). Kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa (fungsi aspirasi) dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa (fungsi pengawasan).
Setelah mengetahui besarnya tuntutan sebagai BPD, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Penyusunan APBDes Tahun 2023 mengamanatkan kenaikan tunjangan anggota BPD menjadi bersifat absolut.
Pada 2023 ini telah ditetapkan upah absolut sebesar Rp560.000 per bulan begitu pula bagi para wakil Ketua BPD mendapat upah absolut sebesar Rp475.000 per bulan, Sekretaris Rp420.000 per bulan dan anggota BPD sebesar Rp365.000 per bulan.
"Saya berharap dengan adanya kenaikan gaji tersebut, dapat mengambil peran dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Zaenal juga berpesan kepada seluruh BPD agar selalu mencermati dan mengawal tahap demi tahap penyelenggaraan pemerintahan desa baik penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa mulai bulan Juli dan ditetapkan Peraturan Desa-nya pada bulan September, serta mengawal penyusunan APBdes pada bulan Desember.
Kemudian mencermati ketentuan tentang Pemilu dan Pemilukada, serta berpartisipasi dalam menjaga kondusifitas pesta demokrasi 2024 dan Pilkades Serentak 2025 dan kritis pada setiap munculnya perubahan aturan baik dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah yang terkait penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement