Advertisement
Hadapi Pemilu 2024, Agus Harimurti Menegaskan Koalisi Tetap Solid

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono (AHY) menegaskan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) tetap solid hingga pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Nasdem, PKS, dan Demokrat solid dan kami ingin terus bersama-sama membangun kebersamaan baik dalam pikiran, gagasan, maupun dalam kerja-kera dan perjuangan," katanya di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (16/7/2023).
Advertisement
AHY bersama sejumlah elite Demokrat menghadiri undangan apel siaga perubahan yang dihadiri ratusan ribu kader Nasdem dari berbagai daerah di Indonesia. Selain itu hadir pula Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama beberapa elite partai.
AHY menegaskan tiga partai politik dalam koalisi tersebut terus membangun rasa saling percaya dan menguatkan satu sama lain. "Kami tiga partai yang saat ini telah membangun koalisi, semoga diberikan jalan yang baik," katanya.
Terkait dengan bakal calon wakil presiden (cawapres) dari koalisi, AHY menegaskan hal itu telah selesai dan diserahkan sepenuhnya kepada bakal calon presiden Anies Baswedan.
BACA JUGA: Korban Mutilasi di Sleman Dieksekusi di Indekos Pelaku
"Kami semua tiga partai sesuai piagam koalisi yang ditandatangani, menyerahkan cawapres kepada Mas Anies, tentu sesuai kriteria-kriteria dan bisa sama-sama membawa kemenangan," katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Okt 2025, Cek di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Liga Champions, Barcelona Melumat Olympiacos dengan Skor Telak 6-1
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Kepatuhan PPTS Dibutuhkan dalam Distribusi Pupuk Bersubsidi
Advertisement
Advertisement