SIM Berlaku Seumur Hidup, Polri akan Kehilangan Rp650 Miliar!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian RI (Polri) berpotensi kehilangan Rp650 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus alias berlaku seumur hidup.
Sebagaimana diketahui, kebijakan perpanjangan SIM yang berlaku 5 tahun sekali itu berkontribusi terhadap setoran PNBP Polri ke kas negara hingga 60% dari total setoran. Sedangkan, 40% lainnya berasal dari penerbitan SIM baru.
Advertisement
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan jika SIM diberlakukan seumur hidup, maka penerimaan dari perpanjangan SIM dapat menyusut hingga 60%.
"Tahun 2022 yang realisasinya Rp1,2 triliun perpanjangan itu 60 persen. Jadi kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen dari SIM, sekitar Rp650 miliar signifikan," kata Wawan dalam Media Briefing di Jatiluhur, Rabu (13/7/2023).
Menurut Wawan, kondisi tersebut dapat berpengaruh besar terhadap porsi pendapatan ekonomi dari PNBP. Dalam hal ini, dampaknya bukan terhadap kinerja Kemenkeu, tetapi operasional Polri.
"Size ekonominya berkurang banyak, kami juga berkurang banyak. Tapi bagi kami tidak bermasalah, sepanjang tata kelolanya jauh lebih baik," ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Meskipun, PNBP dari SIM saat ini dibutuhkan untuk pembangunan nasional.
Isa menilai setoran PNBP ke kas negara merupakan salah satu aksesoris dalam proses penerbitan SIM. Biaya untuk mengajukan izin mengemudi merupakan salah satu anggaran yang diperlukan untuk menerbitkan kartu fisik.
"Kami memang ada pemikiran untuk secepat mungkin negara ini, pada saat negara ini sudah mampu, itu [SIM] ya gratis aja. Tetapi pada saat yang sama juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Advertisement