Advertisement
SIM Berlaku Seumur Hidup, Polri akan Kehilangan Rp650 Miliar!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian RI (Polri) berpotensi kehilangan Rp650 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus alias berlaku seumur hidup.
Sebagaimana diketahui, kebijakan perpanjangan SIM yang berlaku 5 tahun sekali itu berkontribusi terhadap setoran PNBP Polri ke kas negara hingga 60% dari total setoran. Sedangkan, 40% lainnya berasal dari penerbitan SIM baru.
Advertisement
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan jika SIM diberlakukan seumur hidup, maka penerimaan dari perpanjangan SIM dapat menyusut hingga 60%.
"Tahun 2022 yang realisasinya Rp1,2 triliun perpanjangan itu 60 persen. Jadi kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen dari SIM, sekitar Rp650 miliar signifikan," kata Wawan dalam Media Briefing di Jatiluhur, Rabu (13/7/2023).
Menurut Wawan, kondisi tersebut dapat berpengaruh besar terhadap porsi pendapatan ekonomi dari PNBP. Dalam hal ini, dampaknya bukan terhadap kinerja Kemenkeu, tetapi operasional Polri.
"Size ekonominya berkurang banyak, kami juga berkurang banyak. Tapi bagi kami tidak bermasalah, sepanjang tata kelolanya jauh lebih baik," ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Meskipun, PNBP dari SIM saat ini dibutuhkan untuk pembangunan nasional.
Isa menilai setoran PNBP ke kas negara merupakan salah satu aksesoris dalam proses penerbitan SIM. Biaya untuk mengajukan izin mengemudi merupakan salah satu anggaran yang diperlukan untuk menerbitkan kartu fisik.
"Kami memang ada pemikiran untuk secepat mungkin negara ini, pada saat negara ini sudah mampu, itu [SIM] ya gratis aja. Tetapi pada saat yang sama juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Jadwal keberangkatan KA Bandara YIA dari Stasin Tugu Jogja, Jumat 29 September 2023
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Selain TikTok Shop, Impor Barang Murah Juga Resmi Dilarang
- JK Tolak Usul BNPT Awasi Masjid untuk Cegah Radikalisme, Ini Alasannya
- OJK Sebut Industri Leasing Bisa Masuk Peluang Bursa Karbon
- Konflik Armenia-Azerbaijan: 19.000 Orang di Nagorno-Karabakh Mengungsi
- Gugatan Batas Usia Capres Cawapres di MK Dinilai Hanya Cari Panggung
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Harga Pangan Hari Ini Kamis (28/9): Cabai, Telur, dan Minyak Goreng Naik
Advertisement
Advertisement