Advertisement
Aturan THR 2023 Diumumkan Hari Ini, Batas Pencairan H-7 Lebaran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengumumkan kebijakan pembayaran tunjangan hari raya atau THR jelang perayaan Idulfitri 2023 pada Selasa (28/3/2023). Pengumuman kebijakan THR Lebaran 2023 akan dipimpin langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
“Jelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 H, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan pembayaran THR Keagamaan 2023,” bunyi surat yang diterima JIBI/Bisnis, dikutip Selasa (28/3/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Aduan THR untuk Pekerja di Sleman Mulai Dibuka
Perlu diketahui, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh kecuali ditentukan lain,” demikian bunyi beleid tersebut.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR Keagamaan dari pengusaha, yakni 1 kali dalam setahun.
Lalu, pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara, pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
BACA JUGA : Posko THR Kota Jogja Terima Satu Aduan dari Karyawan
Kendati demikian, bagi perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Beleid tersebut juga menetapkan THR Keagamaan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan diberikan dalam bentuk Rupiah.
Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghimbau para pengusaha untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja paling lambat 18 April 2023, atau empat hari menjelang Idulfitri yang diperkirakan berlangsung pada 23 April 2023.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat terbatas dengan Kepala Negara di Istana Negara, Jumat (24/3/2023). Budi menyampaikan, imbauan tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal.
BACA JUGA : Dinsosnakertrans Jogja Buka Posko Aduan THR
“Satu hal yang kami [pemerintah] menghimbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada Selasa 18 April 2023 dipastikan karyawan sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 April,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement