Advertisement
Dipecat Sri Mulyani, Rafael Alun Tak Terima Uang Pensiun
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA– Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo atau RAT resmi dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Akibatnya, Rafael Alun Trisambodo dipastikan tidak menerima uang pensiun.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemecatan Rafael Alun Trisambodo sudah dalam proses administrasi dan tinggal menunggu finalisasi berkas.
Advertisement
“Setelah menerima surat pemberhentian, jadi per tanggal itu tidak dapat uang pensiun yang mestinya menjadi hak bagi yang diberhentikan dengan hormat atau permintaan sendiri,” ujar Yustinus usai konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, proses administrasi dan finalisasi berkas akan berlangsung selama beberapa waktu ke depan. Dia pun memastikan bahwa proses tersebut tidak akan mengubah keputusan Inspektorat Jenderal (Itjen) yang telah memutuskan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Kemenkeu.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi untuk memecat Rafael Alun Trisambodo.
BACA JUGA: Tak Bisa Bergerak Selama 8 Tahun karena Jatuh dari Pohon, Pria Ini Akhirnya Dibawa ke RS
“Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri [Sri Mulyani] sudah menyetujuinya,” tuturnya.
Awan menjelaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) telah membentuk tiga tim untuk menginvestigasi harta dan kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya, Itjen menemukan sederet pelanggaran RAT.
Tim pertama terkait dengan eksaminasi menemukan beberapa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tidak memiliki bukti otentik kepemilikan. Adapun, tim kedua menyatakan Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan kekayaan uang tunai dan bangunan, serta sebagian aset diatasnamakan kepada pihak terafiliasi.
“Kemudian tim investigasi dugaan fraud hasilnya adalah terbukti yang bersangkutan [Rafael Alun Trisambodo ] tidak menunjukkan integritas,” kata Awan.
Dia menambahkan bahwa Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak mencerminkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar dan tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Desember 2025
- Atletico Madrid Tekuk Valencia 2-1, Griezmann Jadi Penentu
- Terbaru, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
Advertisement
Advertisement





