Advertisement
Dipecat Sri Mulyani, Rafael Alun Tak Terima Uang Pensiun

Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA– Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo atau RAT resmi dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Akibatnya, Rafael Alun Trisambodo dipastikan tidak menerima uang pensiun.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemecatan Rafael Alun Trisambodo sudah dalam proses administrasi dan tinggal menunggu finalisasi berkas.
Advertisement
“Setelah menerima surat pemberhentian, jadi per tanggal itu tidak dapat uang pensiun yang mestinya menjadi hak bagi yang diberhentikan dengan hormat atau permintaan sendiri,” ujar Yustinus usai konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, proses administrasi dan finalisasi berkas akan berlangsung selama beberapa waktu ke depan. Dia pun memastikan bahwa proses tersebut tidak akan mengubah keputusan Inspektorat Jenderal (Itjen) yang telah memutuskan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Kemenkeu.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi untuk memecat Rafael Alun Trisambodo.
BACA JUGA: Tak Bisa Bergerak Selama 8 Tahun karena Jatuh dari Pohon, Pria Ini Akhirnya Dibawa ke RS
“Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri [Sri Mulyani] sudah menyetujuinya,” tuturnya.
Awan menjelaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) telah membentuk tiga tim untuk menginvestigasi harta dan kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya, Itjen menemukan sederet pelanggaran RAT.
Tim pertama terkait dengan eksaminasi menemukan beberapa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tidak memiliki bukti otentik kepemilikan. Adapun, tim kedua menyatakan Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan kekayaan uang tunai dan bangunan, serta sebagian aset diatasnamakan kepada pihak terafiliasi.
“Kemudian tim investigasi dugaan fraud hasilnya adalah terbukti yang bersangkutan [Rafael Alun Trisambodo ] tidak menunjukkan integritas,” kata Awan.
Dia menambahkan bahwa Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak mencerminkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar dan tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jembatan Pandansimo, Harapan Ekonomi Baru Warga Selatan Kulonprogo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
Advertisement
Advertisement