Advertisement

Unggahan Anak Ferdy Sambo setelah Sang Ayah Divonis Mati dan Ibunya Dihukum 20 Tahun

Hesti Puji Lestari
Selasa, 14 Februari 2023 - 11:27 WIB
Bhekti Suryani
Unggahan Anak Ferdy Sambo setelah Sang Ayah Divonis Mati dan Ibunya Dihukum 20 Tahun Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO— Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica, menjadi sorotan setelah kedua orang tuanya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Trisha Eungelica sempat mengunggah foto orang tuanya itu berpelukan erat di akun Instagramnya. Keterangan yang menyertai foto tersebut pun tak kalah menyentuh.

Advertisement

"iloveuboth," tulisnya.

Foto yang diunggah sebelum vonis Sambo dan Putri dibacakan tersebut langsung banjir komentar netizen.

Namun unggahan tak berhenti sampai di situ. Trisha Eungelica kembali mengunggah foto di Instagram Storynya setelah Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun.

BACA JUGA: Simak Deretan Link Twibbon Ucapan Hari Valentine

Kali ini, foto yang diunggah putri Ferdy Sambo tersebut penuh teka-teki. Trisha Eungelica mengunggah foto bangunan yang dikelilingi oleh pepohonan.

Meski demikian, langit dalam foto tersebut tampak sedikit gelap dengan awan abu-abu yang menutupi langit yang sedikit biru.

Kemudian, Trisha Eungelica kembali mengunggah foto di Storynya pada Selasa, 14 Februari 2023 pagi WIB.

Dalam postingan terbarunya, Trisha Eungelica berharap akan menjadi manusia paling bahagia dalam waktu dekat.

"You will be the happiest person, soon," tulisnya.

"I hope we all will, happy val's day," tambahnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah divonis mati oleh majelis hakim pada Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis.

Sambo terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Selain itu, ia juga telah mencoreng nama baik institusi Polri dengan menciptakan kegaduhan ini.

Sementara itu, Putri Candarwathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Putri dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis terhadap Putri Candrawathi diputuskan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023) sore WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tunggu Pemberangkatan, Begini Persiapan Ibadah Haji asal Sleman

Sleman
| Kamis, 18 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement