Advertisement
Gelombang 48 Segera Dibuka, Simak Panduan Lolos Program Kartu Prakerja!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah telah membuka pendaftaran akun program Kartu Prakerja Gelombang 48 sejak Jumat (3/2/2023). Informasi tersebut diumumkan langsung oleh PMO Kartu Prakerja melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Peserta yang belum memiliki akun Kartu Prakerja dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui website prakerja.go.id.
Advertisement
“Segera daftar sekarang untuk kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja!” dikutip dari Instagram resmi Kartu Prakerja, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA : 290.400 Warga di DIY Telah Menerima Kartu Prakerja
Lantaran program ini tak lagi bersifat semi bansos, maka semua penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPUM, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya sudah bisa mengikuti program Kartu Prakerja.
Adapun, total bantuan yang diterima setiap individu sebesar Rp4,2 juta dengan perincian saldo pelatihan Rp3,5 juta, insentif Rp600.000, dan insentif survei sebesar Rp100.000.
Lalu bagaimana agar calon peserta lolos pendaftaran gelombang 48? Berikut caranya:
Cara Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 48:
Lengkapi semua persyaratan yang diminta
Program ini terbuka bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, serta tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Program ini ditujukan bagi mereka yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD tak diperkenankan untuk mendaftar program ini.
Lalu, dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Gunakan email dan nomor handphone aktif untuk mendaftar
Verifikasi akun dan informasi mengenai Kartu Prakerja akan disampaikan melalui email dan SMS. Oleh karena itu, pastikan email dan nomor handphone yang digunakan masih aktif saat melakukan pendaftaran.
Data yang dimasukkan saat mendaftar harus sesuai dengan data Dukcapil
Selanjutnya, pastikan data yang dimasukkan ketika mendaftar harus sesuai dengan data Dukcapil. Jika data tak sesuai, calon peserta bisa menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email ke [email protected], atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Unggah foto KTP dengan jelas
Gunakan kamera handphone ketika hendak mengunggah foto KTP, bukan mengambilnya dari galeri. Apabila pendaftaran dilakukan melalui komputer, maka lanjutkan proses pendaftaran melalui browser handphone calon peserta.
Wajah harus terlihat jelas saat verifikasi foto wajah
Pastikan agar wajah terlihat jelas dengan pencahayaan yang cukup saat mengambil swafoto dengan kamera handphone. Hindari penggunaan aksesori seperti topi, kacamata, masker, KTP, dan barang lainnya. Terakhir, izinkan situs perambah untuk mengetahui lokasi Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement