Gelombang 48 Segera Dibuka, Simak Panduan Lolos Program Kartu Prakerja!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah telah membuka pendaftaran akun program Kartu Prakerja Gelombang 48 sejak Jumat (3/2/2023). Informasi tersebut diumumkan langsung oleh PMO Kartu Prakerja melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Peserta yang belum memiliki akun Kartu Prakerja dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui website prakerja.go.id.
“Segera daftar sekarang untuk kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja!” dikutip dari Instagram resmi Kartu Prakerja, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA : 290.400 Warga di DIY Telah Menerima Kartu Prakerja
Lantaran program ini tak lagi bersifat semi bansos, maka semua penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPUM, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya sudah bisa mengikuti program Kartu Prakerja.
Adapun, total bantuan yang diterima setiap individu sebesar Rp4,2 juta dengan perincian saldo pelatihan Rp3,5 juta, insentif Rp600.000, dan insentif survei sebesar Rp100.000.
Lalu bagaimana agar calon peserta lolos pendaftaran gelombang 48? Berikut caranya:
Cara Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 48:
Lengkapi semua persyaratan yang diminta
Program ini terbuka bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, serta tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Program ini ditujukan bagi mereka yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD tak diperkenankan untuk mendaftar program ini.
Lalu, dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Gunakan email dan nomor handphone aktif untuk mendaftar
Verifikasi akun dan informasi mengenai Kartu Prakerja akan disampaikan melalui email dan SMS. Oleh karena itu, pastikan email dan nomor handphone yang digunakan masih aktif saat melakukan pendaftaran.
Data yang dimasukkan saat mendaftar harus sesuai dengan data Dukcapil
Selanjutnya, pastikan data yang dimasukkan ketika mendaftar harus sesuai dengan data Dukcapil. Jika data tak sesuai, calon peserta bisa menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email ke [email protected], atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Unggah foto KTP dengan jelas
Gunakan kamera handphone ketika hendak mengunggah foto KTP, bukan mengambilnya dari galeri. Apabila pendaftaran dilakukan melalui komputer, maka lanjutkan proses pendaftaran melalui browser handphone calon peserta.
Wajah harus terlihat jelas saat verifikasi foto wajah
Pastikan agar wajah terlihat jelas dengan pencahayaan yang cukup saat mengambil swafoto dengan kamera handphone. Hindari penggunaan aksesori seperti topi, kacamata, masker, KTP, dan barang lainnya. Terakhir, izinkan situs perambah untuk mengetahui lokasi Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Rabu 29 Maret 2023 dan Cara Membeli Tiketnya
- Polsek Muntilan, Magelang Amankan 9 Pelajar yang Hendak Gelar Perang Sarung
- Agen BRILink di Cilacap Dirampok dan Ditembak, Ini Respons BRI
- Ingin Bisnis Franchise? Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Alami Kerugian
- Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pangan 2023
Advertisement

Danramil Rongkop Terlibat Kecelakaan di Jalan Imogiri, 1 Meninggal Dunia
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Proyek Tol Jokowi Berpotensi Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, Ini Penjelasan BPJT
- Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Naik 44 Persen Jadi 123,8 Juta Orang
- MAKI Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK ke Bareskrim
- Resmi! Kemenaker Terbitkan Aturan THR 2023, Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
- Jateng Dapat Penghargaan soal Penanggulangan Terorisme
- Isi Lengkap Surat Edaran Menaker Soal THR 2023
- KPK Resmi Tahan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Fraksi Nasdem
Advertisement