Advertisement
Abaikan Surat Ini, Kendaraan Dapat Dianggap Bodong
Sabtu, 21 Januari 2023 - 22:07 WIB
Budi Cahyana
Loket Samsat - setkab.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Tim Pembina Samsat Nasional menyusun mekanisme penyampaian peringatan secara elektronik terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak meregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana melalui keterangan resminya, Sabtu (21/1/2023)
Dewi menjelaskan bahwa dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian No.7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, sebelum penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor), Unit Pelaksana Regident Ranmor harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan, baik secara manual maupun elektronik.
Terkait dengan peringatan tersebut, ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dioptimalkan. Dia mencontohkan, seperti data pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan.
Dia memaparkan kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b dalam aturan tersebut, jumlahnya mencapai jutaan. Alhasil, apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat peringatan satu-persatu akan menimbulkan biaya yang sangat besar.
"Oleh karena itu, kami ingin mendapat masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus juga menyampaikan bahwa tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kendaraan, yang terdiri atas peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, maka data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen.
“Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel 'dihapus' pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi ranmor,” jelasnya.
Menurutnya, terkait hal itu, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regident ini.
“Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri Azwirman berpendapat sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya balik nama (BBN 2).
Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menjelaskan, penyampaian peringatan penghapusan data ranmor melalui sistem elektronik, mendapat dukungan dari advokat. Menurutnya, kekhawatiran adanya risiko gugatan bisa tidak terjadi, karena tujuannya untuk penyelenggaraan negara.
"Secara umum setuju. Hanya gimana caranya supaya peringatan ini nyampe ke masyarakat,” ujarnya.
Sependapat, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail menjelaskan terkait dengan penyampaian peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor (ranmor), harus dipastikan terlebih dahulu bahwa ranmor tersebut tidak sedang dalam status blokir serta tidak sedang dalam proses dilelang akibat sita.
“Namun, informasi tentang hal ini sudah pasti mudah diketahui oleh pejabat Polri yang akan menerbitkan surat peringatan, karena adanya catatan blokir atau sita terhadap ranmor di Samsat,” ujarnya.
Jika sudah bisa dipastikan kedua syarat tersebut, lanjut Nurhasan, maka surat peringatan bisa disampaikan.
Sementara itu, jika ranmor rusak berat dan sedang diperbaiki di bengkel, pemilik dapat menyampaikan konfirmasi dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement