Advertisement
Catat! Ini Dia Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Momen pergantian Tahun Baru 2023 kini di depan mata. Pada 2023 mendatang, pemerintah setidaknya telah menetapkan 24 hari yang menjadi hari libur nasional dan cuti bersama.
Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Advertisement
Dari total tersebut, sebanyak 16 hari dikategorikan sebagai hari libur nasional dan delapan hari lainnya dikategorikan sebagai cuti bersama.
Adapun, kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
1 Januari, Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari, Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April, Wafat Isa Al Masih
22-23 April, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
1 Mei, Hari Buruh Internasional
18 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni, Hari Lahir Pancasila
4 Juni, Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni, Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
19 Juli, Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
28 September, Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
23 Januari, Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25, dan 26 April, Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
2 Juni, Hari Raya Waisak
26 Desember, Hari Raya Natal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Ganjar Tidak Mendapat Undangan Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Advertisement
Advertisement