Advertisement
Perusahaan Pembuat Minuman Keras Cap Tikus Siap IPO dan Melantai di Bursa Efek

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Produsen minuman beralkohol merk Cap Tikus, PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk. (BEER) bersiap melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Entitas tersebut dijadwalkan melantai di bursa awal 2023.
Berdasarkan prospektus ringkas, emiten bersandi BEER ini akan menawarkan sebanyak-banyaknya 800 juta saham baru dengan nilai nominal Rp10 per saham atau sebanyak-banyaknya 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Advertisement
Adapun, saham yang ditawarkan kepada Masyarakat akan dibanderol dengan Harga Penawaran sebesar Rp200-Rp220 per saham. Dengan demikian, target raihan dana IPO Perseroan di kisarna Rp160 miliar - Rp176 miliar.
BEER melakukan masa penawaran awal mulai hari ini, 16 Desember 2022 sampai dengan 22 Desember 2022. Selanjutnya, tanggal efektif pada 28 Desember 2022.
BACA JUGA: Jelang Nataru Harga Kebutuhan Pokok di DIY Mulai Naik, Bagaimana Stoknya?
Adapun, masa penawaran umum dilaksanakan pada 30 Desember 2022 – 4 Januari 2023. Tanggal penjatahan kemudian dilaksanakan pada 4 Januari 2023, disusul distribusi saham secara elektonik pada 5 Januari 2023, dan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 6 Januari 2023.
Rencananya, hasil penggunaan dana IPO akan digunakan 5,26 persen atau Rp9,25 miliar untuk belanja modal Perseroan, 6,11% atau Rp10,74 miliar untuk pembangunan, dan sisanya untuk modal kerja.
Sebagai informasi, PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER) merupakan perusahan yang telah diberikan izin khusus oleh pemerintah untuk mengedarkan dan memproduksi minuman beralkohol di Indonesia.
Perseroan memiliki kapasitas dan izin khusus untuk memproduksi minuman beralkohol full-spectrum dari kadar 0% sampai dengan kadar 55%. Perseroan memiliki tiga produk unggulan, yaitu Cap Tikus 1978, Daebak Soju, dan Daebak Spark.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement