Advertisement

Nataru, Truk Barang Dilarang Melintas di 17 Ruas Tol

Muhammad Ridwan
Jum'at, 16 Desember 2022 - 04:07 WIB
Jumali
Nataru, Truk Barang Dilarang Melintas di 17 Ruas Tol Pembangunan Jalan Tol Semarang / Demak / Kementerian PUPR

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah membatasi jumlah kendaraan angkutan barang untuk mengantisipasi kemacetan akibat lonjakan volume lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

BACA JUGA: Dilarang melintas di Jalur Cinomati

Advertisement

Berdasar surat keputusan (SK) bersama antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga diputuskan untuk dilakukannya pembatasan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih. Adapun, pada Kamis (15/12/2022) telah diterbitkan Keputusan Bersama Nomor AJ.903./1/5/DRJD/2022, Nomor Kep/207/XII/2022, Nomor 36/PKS/Db/2022.

Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga, Atika Dara Prahita, menjelaskan pembatasan tersebut akan dilakukan di 17 ruas jalan tol Jasa Marga. “Kami berkoordinasi dengan Kemenhub, Korlantas, Dirjen Bina Marga, sebagaimana surat keputusan bersama bahwa akan ada waktu operasional kendaraan operasional untik sumbu 3 ke atas,” kata Atika dalam konferensi pers yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Atika menjelaskan pembatasan waktu pengaturan kendaraan barang untuk arus lalu lintas libur Natal diberlakukan mulai 22 Desember pukul 12.00 WIB sampai dengan 24 Desember 24.00 WIB. Sementara itu, untuk arus lalu lintas libur tahun baru, pembatasan dilakukan pada 30 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Desember pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, pembatasan juga dilakukan saat arus balik libur tahun baru yang dimulai 1 Januari pukul 12.00 WIB sampai dengan 2 Januari pukul 08.00 WIB.

“Kami memprediksi puncak arus mudik 23 Desember, untuk keluar Jakarta di tahun baru 30 Desember arus yang masuk balik di saat libur periode Natal 25 desember tahun baru puncaknya di 1 Januari 2023,” ungkapnya.

Berikut daftar 17 ruas jalan tol Jasa Marga yang menerapkan pembatasan truk barang saat Nataru:

JORR
Sedyatmo
Jagorawi
Jakarta-Cikampek
Cipularang
Padaleunyi
Palikanci
Batang-Semarang
Semarang ABC
Semarang-Solo
Solo-Ngawi
Ngawi-Kertosono
Surabaya-Mojokerto
Surabaya-Gempol
Gempol-Pandaan
Gempol-Pasuruan
Pandaan-Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement