Advertisement
Gratis, Begini Cara Mudah Buat Kacamata dengan BPJS
Anak memakai kacamata - john hopkins
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bagi Anda yang memiliki gangguan penglihatan pada mata dan wajib menggunakan kacamata, maka bisa membuat kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan.
Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, Selasa (4/10/2022), pemeriksaan dan pembuatan kacamata ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang menggunakan skema subsidi. Jumlah subsidi dana yang akan Anda terima untuk membeli kacamata disesuaikan berdasarkan dari kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah Anda ambil.
Advertisement
Rincian subsidi dana pengklaiman kacamata:
- Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar Rp300.000
- Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar Rp200.000
- Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar Rp150.000
Kemudian, BPJS juga hanya akan memberikan bantuan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
BACA JUGA: Narasi Mendapat Ancaman Setelah Diretas, Diminta Diam atau Mati
Syarat klaim kacamata gratis melalui dengan BPJS Kesehatan:
1. Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif
3. Fotokopi kartu BPJS
4. Mendatangi fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas atau dokter yang telah ditunjuk sebagai tempat faskes 1 BPJS Kesehatan Anda.
5. Mengajukan surat rujukan di poli mata
6. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Biasanya Anda akan melakukan pemeriksaan mata.
7. Menerima resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dapat diambil di sejumlah optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
8. Pengajuan legalisasi (legalisir) resep kacamata ke loket cabang BPJS terdekat.
BACA JUGA: Ini Hasil Penghitungan Akhir Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan
Cara pengambilan kacamata gratis di optik dengan BPJS Kesehatan:
1. Siapkan KTP, kartu BPJS, dan surat resep kacamata yang sudah dilegalisasi sebelumnya
2. Datanglah ke optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS
3. Pembelian kacamata dan ikuti prosedur optik
4. Pengambilan kacamata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bpjs-kesehatan.go.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Dosen UGM Nilai Dampak Potensi La Nina Perlu Disosialisasikan
- Jalur Bus Trans Jogja ke Malioboro, Bisa Bayar Pakai QRIS
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Bantul Hari Ini, Jumat 24 Okt
- Lionel Messi Perpanjang Kontrak dengan Inter Miami hingga 2028
Advertisement
Advertisement



