Advertisement
Gratis, Begini Cara Mudah Buat Kacamata dengan BPJS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bagi Anda yang memiliki gangguan penglihatan pada mata dan wajib menggunakan kacamata, maka bisa membuat kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan.
Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, Selasa (4/10/2022), pemeriksaan dan pembuatan kacamata ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang menggunakan skema subsidi. Jumlah subsidi dana yang akan Anda terima untuk membeli kacamata disesuaikan berdasarkan dari kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah Anda ambil.
Advertisement
Rincian subsidi dana pengklaiman kacamata:
- Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar Rp300.000
- Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar Rp200.000
- Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar Rp150.000
Kemudian, BPJS juga hanya akan memberikan bantuan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
BACA JUGA: Narasi Mendapat Ancaman Setelah Diretas, Diminta Diam atau Mati
Syarat klaim kacamata gratis melalui dengan BPJS Kesehatan:
1. Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif
3. Fotokopi kartu BPJS
4. Mendatangi fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas atau dokter yang telah ditunjuk sebagai tempat faskes 1 BPJS Kesehatan Anda.
5. Mengajukan surat rujukan di poli mata
6. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Biasanya Anda akan melakukan pemeriksaan mata.
7. Menerima resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dapat diambil di sejumlah optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
8. Pengajuan legalisasi (legalisir) resep kacamata ke loket cabang BPJS terdekat.
BACA JUGA: Ini Hasil Penghitungan Akhir Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan
Cara pengambilan kacamata gratis di optik dengan BPJS Kesehatan:
1. Siapkan KTP, kartu BPJS, dan surat resep kacamata yang sudah dilegalisasi sebelumnya
2. Datanglah ke optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS
3. Pembelian kacamata dan ikuti prosedur optik
4. Pengambilan kacamata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bpjs-kesehatan.go.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement