Advertisement
Ini Jalan Tol dan Non Tol yang Kena Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran

Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan operasional angkutan barang di jalan tol dan non tol selama arus mudik Lebaran 2022.
Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) No. 45/2022, yang memperbarui aturan pada SE No. 40/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pembatasan angkutan barang merupakan salah satu manajemen rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan, mengingat besarnya potensi pergerakan masyarakat.
Rencananya, pembatasan operasional angkutan barang akan dilakukan mulai dari H-4 Idulfitri pada arus mudik, dan mulai dari H+4 Idulfitri untuk arus balik.
BACA JUGA: Jokowi Setop Ekspor Minyak Goreng Mulai Kamis Pekan Depan
"Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan ruas jalan non tol [jalan nasional] untuk arus mudik mulai 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6-9 Mei 2022," kata Budi, dikutip dari siaran pers, Jumat (22/4/2022).
Budi mengatakan telah merumuskan peraturan mengenai angkutan barang tersebut bersama para asosiasi dan operator angkutan barang. Nantinya, ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional selama periode waktu pembatasan.
Berdasarkan SE terbaru, angkutan barang yang dibatasi operasionalnya yakni:
(1) mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg);
(2) mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
(3) mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan;
(4) dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, serta bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol selama arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Pembatasan operasional juga berlaku selama arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Di samping itu, pembatasan untuk di jalan nasional berlaku saat arus mudik mulai dari 28 April 2022 sampai dengan 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada Minggu, pembatasan pada 1 Mei 2022 akan hanya berlaku sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Lalu, pembatasan kendaraan barang pada ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun, pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement