Ini Jalan Tol dan Non Tol yang Kena Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan operasional angkutan barang di jalan tol dan non tol selama arus mudik Lebaran 2022.
Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) No. 45/2022, yang memperbarui aturan pada SE No. 40/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pembatasan angkutan barang merupakan salah satu manajemen rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan, mengingat besarnya potensi pergerakan masyarakat.
Rencananya, pembatasan operasional angkutan barang akan dilakukan mulai dari H-4 Idulfitri pada arus mudik, dan mulai dari H+4 Idulfitri untuk arus balik.
BACA JUGA: Jokowi Setop Ekspor Minyak Goreng Mulai Kamis Pekan Depan
"Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan ruas jalan non tol [jalan nasional] untuk arus mudik mulai 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6-9 Mei 2022," kata Budi, dikutip dari siaran pers, Jumat (22/4/2022).
Budi mengatakan telah merumuskan peraturan mengenai angkutan barang tersebut bersama para asosiasi dan operator angkutan barang. Nantinya, ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional selama periode waktu pembatasan.
Berdasarkan SE terbaru, angkutan barang yang dibatasi operasionalnya yakni:
(1) mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg);
(2) mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
(3) mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan;
(4) dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, serta bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol selama arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Pembatasan operasional juga berlaku selama arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Di samping itu, pembatasan untuk di jalan nasional berlaku saat arus mudik mulai dari 28 April 2022 sampai dengan 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada Minggu, pembatasan pada 1 Mei 2022 akan hanya berlaku sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Lalu, pembatasan kendaraan barang pada ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun, pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
Advertisement
Advertisement