Advertisement
Ini Isi SKB 3 Menteri Cuti Bersama Lebaran 2022 yang Sudah Terbit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Advertisement
Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB.
Berikut ini adalah perincian Hari Libur Nasional Tahun 2022 yang tertuang dalam beleid tersebut:
- 1 Januari (Sabtu): Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari (Selasa); Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih/Wafat Yesus Kristus
- 1 Mei (Minggu): Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei (Senin-Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih/Kenaikan Yesus Kristus 10. 1 Juni Rabu Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli (Sabtu): Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- 30 Juli (Sabtu): Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus (Rabu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 8 Oktober (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Minggu): Hari Raya Natal
Cuti bersama diberlakukan pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement