Ini Isi SKB 3 Menteri Cuti Bersama Lebaran 2022 yang Sudah Terbit

Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok Kamis, 07 April 2022 22:27 WIB
Ini Isi SKB 3 Menteri Cuti Bersama Lebaran 2022 yang Sudah Terbit

Pemudik menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022)./Antara-Rivan Awal Lingga

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB.

Berikut ini adalah perincian Hari Libur Nasional Tahun 2022 yang tertuang dalam beleid tersebut:

- 1 Januari (Sabtu): Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari (Selasa); Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih/Wafat Yesus Kristus
- 1 Mei (Minggu): Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei (Senin-Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih/Kenaikan Yesus Kristus 10. 1 Juni Rabu Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli (Sabtu): Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- 30 Juli (Sabtu): Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus (Rabu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 8 Oktober (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Minggu): Hari Raya Natal

Cuti bersama diberlakukan pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online