Advertisement
PPKM Jawa Bali 24—31 Januari, DIY Tetap Level 2
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 31 Januari 2022. DIY tetap berapa di PPKM level 2.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin (24/1/2022).
Advertisement
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (25/1/2022), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga sepekan, yaitu mulai 24 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022
Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyebutkan, pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah.
“Sementara itu, daerah pada level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan level 3 tetap 1 daerah," katanya dikutip melalui rilisnya, Selasa (25/1/2022).
Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3 berdasarkan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022:
DKI Jakarta
Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Banten
Level 2
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang;
Jawa Barat
Level 1
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis; dan
Level 2
Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut,
Jawa Tengah
Level 1
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak; dan
Level 2
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang,
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Level 2
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakara, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul;
Jawa Timur
Level 1
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro;
Level 2
Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bangkalan; dan
Level 3
Kabupaten Pamekasan
Bali
Level 2
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
- Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah Tahanan, KPK: Rutan Sudah Terstandardisasi
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
Advertisement
Advertisement