Advertisement
PNS di Sulsel Wajib Baca Al-Qur'an dan Berhenti Kerja saat Azan
Ilustrasi PNS - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran Plt Gubernur Sulsel nomor 451/10533/B.KESRA tentang Imbauan Gerakan Shalat Berjamaah dan Literasi Alquran bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) beragama Islam di ruang lingkup Pemprov Sulsel.
PNS wajib membaca Al-Qur'an dan berhenti bekerja saat azan dan langsung salat.
Advertisement
Gubernur Sulses Andi Sudirman mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk membina mental dan meningkatkan keimanan serta ketakwaan kepada Allah di tengah pandemi Covid-19.
“Kami dari MUI mendukung imbauan Plt Gubernur Sulsel untuk salat berjamaah dan membaca Al-Qu'ran minimal dua halaman per hari sebelum mulai pekerjaan,” kata Ketua Umum MUI Sulsel Najmuddin di Makassar, dikutip JIBI dari laman resmi MUI.
Dukungan MUI Sulsel telah disampaikan melalui maklumat yang dirilis pada 8 November 2021 tentang Literasi Alquran bagi umat Islam.
Selain itu, MUI juga ingin menekankan adanya budaya Magrib Mengaji Bersama Keluarga (MMBK) yang bisa dilakukan oleh para ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Trump: Amerika Serikat Siap Jadi Mitra dan Sahabat ASEAN
- KPK: Penindakan Tambang Ilegal Mandalika Tak Bisa Sendirian
- Wapres Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis
- Arteta: Kemenangan 1-0 atas Palace Adalah Langkah Penting Arsenal
- Inovator Muda Jogja Raih Runner-up AHM Best Student 2025
- Update Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Bp, Vivo Tetap Stabil
- Waspadai Gula Tersembunyi di Camilan Anak, Ini Pesan Dokter
Advertisement
Advertisement




