Advertisement
Jelang Penetapan Upah Minimum 2022, Cek Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.
Dialog selama 2 hari pada 21 sampai 22 Oktober 2021, digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Advertisement
Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, sampai sekarang belum diputuskan berapa besaran UMP untuk 2022 tersebut, mari kita lihat lagi berapa sih besaran UMP untuk tahun 2021 sekarang untuk memperkirakan dengan kemungkinan UMP 2022 mendatang.
Berikut rincian lengkap UMP 2021 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dikutip dari masing-masing surat keputusan masing-masing kepala daerah dikutip dari akun instagram Kemenaker:
1. Aceh:Rp3.165.031
2. Sumatera Utara: Rp2.499.423
3. Sumatera Barat: Rp2.484.041
4. Sumatera Selatan: Rp3.043.111
5. Riau: Rp2.888.564
6. Kepulauan Riau: Rp3.005.460
7. Jambi: Rp2.630.162
8. Bangka Belitung: Rp3.230.023
9. Bengkulu: Rp2.215.000
10. Lampung: Rp2.432.001
11. DKI Jakarta: Rp4.416.186
12. Jawa Barat: Rp1.810.351
13. Jawa Tengah: Rp1.798.979
14. Jawa Timur: Rp1.868.777
15. D.I Yogyakarta: Rp1.765.000
16. Banten: Rp2.460.996
17.Bali: Rp2.494.000
18. Kalimantan Selatan: Rp2.877.448
19. Kalimantan Timur: Rp2.981.378
20. Kalimantan Barat: Rp2.399.698
21. Kalimantan Tengah: Rp2.903.144
22. Kalimantan Utara: Rp3.000.804
23. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
24. Sulawesi Utara: Rp3.310.723
25. Sulawesi Tenggara: Rp2.552.014
26. Sulawesi Tengah: Rp2.303.711
27. Sulawesi Barat: Rp2.678.863
28. Gorontalo: Rp2.788.826
29. NTB: Rp2.183.883
30. NTT: Rp1.950.000
31. Maluku: Rp2.604.961
32. Maluku Utara: Rp2.721.530
33. Papua: Rp3.516.700
34. Papua Barat: Rp3.134.600
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement