Kemendagri Sentil Bupati Pati Sudewo, Ini Penyebabnya
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Rachel Vennya/Instagram-rachelvennya
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memeriksa selebgram Rachel Vennya terkait perkara dugaan tindak pidana mafia karantina Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Selebgram pemilik 6,7 juta follower tersebut akan diperiksa untuk diklarifikasi keterangannya pukul 10.00 di Polda Metro Jaya. "Sudah kami jadwalkan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (21/10/2021).
Kendati demikian, belum dapat dipastikan apakah Rachel Vennya bakal kooperatif dan memenuhi panggilan polisi atau tidak dalam perkara dugaan mafia karantina covid-18 tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menduga ada keterlibatan mafia karantina dalam proses kaburnya Rachel Vennya dari RSDC Wisma Atlet Jakarta.
Fadil memastikan akan mempidanakan siapapun yang mencari keuntungan dan menjadi mafia karantina Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
"Kami akan mengusut tuntas, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam mafia karantina ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Jonatan Christie melaju ke perempat final Malaysia Masters 2026, sementara Leo/Daniel tersingkir di babak pertama.
Arsenal juara Liga Inggris 2025/2026 usai Manchester City gagal menang. Ucapan Keir Starmer malah banjir sindiran karena krisis politik.
Microsoft diguncang skandal dugaan penggunaan server Azure untuk pengawasan warga Palestina. GM Microsoft Israel resmi dicopot.
Viral perempuan bongkar dugaan perselingkuhan suami lewat data misterius pada timbangan pintar atau smart scale di rumahnya.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.