Advertisement
Ada Lowongan Kerja BUMN untuk SMK dan S1, Ini Syarat dan Ketentuannya!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perusahaan Umum Jasa Tirta I, yang berada dibawah Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) di bidang pengelola Sumber Daya Air saat ini membuka lowongan pekerjaan untuk posisi staf teknik dan pengawasan pekerjaan sipil. (11/10/2021)
Melansir pada laman resmi rekrutmen Jasa Tirta I, saat ini mereka sedang membuka proses rekrutmen hingga 15 Oktober 2021 untuk memberikan kesempatan pada para profesional tergabung mengisi posisi karyawan BUMN.
Advertisement
Dengan menawarkan posisi Staf Teknik dan Pengawas Pekerjaan Sipil, para pendaftar yang diterima nantinya akan ditempatkan di kantor Wilayah Sumatra Utara. Berikut syarat dan ketentuan lebih lengkapnya yang perlu pendaftar ketahui.
- Berjenis kelamin laki-laki akan lebih diutamakan
- Berusia maksimal 30 tahun pada 31 Desember 2021
- Nilai IPK (D4/S1) minimal 3,00 dan ijazah SMK minimal 7,00
- Diutamakan putra/i di daerah dan/atau berdomisili di wilayah Sumatra Utara
- Jika terpilih sebagai karyawan di Perum Jasa Tirta I harus bersedia
- Ditempatkan di seluruh wilayah kerja PJT I
- Mengikuti kegiatan Masa Pendidikan Kerja di Kantor Pusat
- Menandatangani Pakta Integritas
- Memiliki kemauan serta antusias yang kuat, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum Jasa Tirta I
- Teliti dan cermat dalam bekerja, mampu bekerja dengan target serta memiliki kemampuan di bidang administrasi dan mengikuti perkembangan teknologi
- Memiliki kemampuan untuk proaktif dalam bekerja serta berkomitmen untuk mencapai kinerja yang baik
- Mampu berkomunikasi dengan baik dan bekerja dalam tim
- Inovatif dan cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan
Selanjutnya, pendaftaran yang dapat dilakukan dengan mengakses laman recruit.jasatirta1.co.id juga memerlukan serangkaian dokumen yang wajib dilampirkan saat registrasi.
Dokumen lamaran yang perlu dipenuhi pendaftar:
- Riwayat hidup ringkas yang disertai tanda tangan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Ijazah dan transkrip
- Surat Keterangan Lahir/Akte Kelahiran
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi berwenang
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya
- Melampirkan Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris seperti TOEFL >450 bagi formasi staf
- Melampirkan Sertifikat/Piagam Penghargaan lain yang dimiliki
- Pas foto berwarna
Pihak Jasa Tirta memberikan himbauan agar waspada terhadap penipuan, karena informasi resmi serta pendaftaran hanya melalui website recruit.jasatirta1.co.id. Sedangkan helpdesk dapat melalui email [email protected] (email ini tidak menerima lamaran).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement