Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Ini Tanggapan YLBHI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Asfinawati, kuasa hukum Fatia Maulidiyanti, menanggapi pelaporan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terhadap kliennya.
Dia menyesalkan pelaporan tersebut. Menurunya, Luhut sebagai pejabat publik seharusnya terikat pada etika publik yang tentu saja berhak untuk dikritik.
Advertisement
“Tentu saja pejabat publik bisa dikritik. Jika tidak bisa dikritik maka tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara. Jika tidak ada suara rakyat tidak ada demokrasi,” ujar Asfinawati dalam keterangannya secara virtual, Rabu (22/9/2021).
Dikatakannya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengkritik Luhut sebagai kapasitas pejabat negara, bukan individu.
“Jadi jika kita dengar LBP kemudian mengatakan, kami adalah individu yang memilki hak. Tentu dia memiliki itu. Tapi yang dikritik oleh Fatia justru bukan LBP sebagai individu tapi sebagai pejabat publik,” ujarnya.
Selain itu, Ketua YLBHI itu pun menyebut bahwa kliennya mengkritik mewakili organisasi yang dinaunginya. Sehingga, jika merujuk undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak bisa dipidana.
“Jelas Fatia dilaporkan sebagai ketua KontraS. Dia mewakili organisasi, oleh karena itu dia tidak bisa diindividualisasi. Begitu. Menurut UU ITE Pasal 310 KUHP maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik maka itu bukan suatu pencemaran nama baik,” terang Asfinawati.
Luhut resmi melaporkan aktivis Haris Azhar ke Polda Metro Jaya terkait dugaan hubungan operasi militer dengan bisnis tambang di Papua.
Haris dilaporkan karena dianggap melakukan fitnah penyebaran berita bohong. Luhut menyebut laporan ini dibuat lantaran somasi yang ia layangkan kepada Haris Azhar dan Koordinator KontraS tak kunjung direspons.
"Ya karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf enggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.
Perseteruan Haris dengan Luhut bermula dari video percakapan Haris Azhar dan Fatia yang unggah di kanal Youtube Haris Azhar.
Dalam percakapan itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut adalah salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Namun, Luhut membantah tuduhan tersebut dan mengirim somasi kepada Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement