Advertisement
Cegah Varian Mu Masuk ke Indonesia, Ini Strategi Pemerintah
Ilustrasi - Virus Corona makro dan varian MU (VOI),B.1.621,B.1.617.1,C.37.Covid-19 Delta plus, varian MU. Virus SARS-CoV-2 bermutasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mewaspadai masuknya varian baru virus Corona yaitu varian Mu yang disebut-sebut kebal terhadap vaksin. Varian Mu atau B.162.1 yang pertama kali ditemukan di Colombia telah ditetapkan WHO sebagai varian yang diamati atau varian of interest (VOI) per 30 Agustus 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa berdasarkan hasil whole genome sequencing (WGS) per 6 September 2021, varian ini tidak ditemukan di Indonesia.
Advertisement
"Dalam hal ini pemerintah senantiasa berupaya mencegah masuknya varian baru dari luar Indonesia melalui pengetatan kebijakan karantina internasional, entry dan exit testing serta persyaratan vaksin," kata Wiku dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (7/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Wiku menjelaskan VOI merupakan varian yang mengalami perubahan pada susunan genetikanya dan dapat mempengaruhi karakteristik virus. Dan saat ini karakteristik varian Mu masih diteliti terkait tingkat risiko penularannya dan kekuatannya.
"Indikasi karakteristik varian Mu, seperti lebih ganas dari varian delta atau bisa menghindari kekebalan tubuh, masih berupa perkiraan dan masih terus diteliti lebih dalam," jelas Wiku.
Selain itu, pemerintah berupaya mencegah munculnya varian baru di dalam negeri melalui strategi vaksinasi, serta melalui berbagai kebijakan menyeluruh yang mampu menekan angka kasus.
"Tentunya hal ini dapat berhasil jika dibarengi peran aktif masyarakat yang tetap mempertahankan disiplin 3M dan sudah divaksinasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dana Hibah Padukuhan Sleman Rp30,3 Miliar Masih Tunggu Regulasi
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Leptospirosis Gunungkidul 2025 Capai 30 Orang, 1 Warga Meninggal
- Pemerintah Siapkan Dialog dengan MUI soal Keanggotaan Indonesia di BoP
- YKC10K 2026 Digelar 8 Februari, Tantang 1.000 Pelari di Jogja
- Ilmu Komunikasi Unisa Gandeng UiTM Perkuat Publikasi Internasional
- Saudi Tegaskan Pilih Jalur Damai, Bantah Dorong AS Serang Iran
- Perempuan Ditemukan Tewas di Banguntapan, Polisi Telusuri Penyebabnya
- Dosen Gizi Unisa Jogja Jelaskan Fakta di Balik Es Gabus Viral
Advertisement
Advertisement



