Advertisement
Ini Daftar Bantuan & Insentif dari Pemerintah Selama PPKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 mulai 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021.
Menurut Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021), kebijakan ini diberlakukan dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Di sisi lain Jokowi menyebut, alasan perpanjangan PPKM ini karena adanya perbaikan kasus dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Advertisement
Perbaikan di skala nasional sudah mulai terlihat, dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase Bed Occupancy Rate (BOR).
Selama periode PPKM 26 Juli s.d. 2 Agustus, rata-rata harian indikator pengendalian Covid-19 di tingkat nasional mengalami perbaikan dibandingkan pada PPKM pada periode sebelumnya (21-25 Juli 2021), yaitu:
(1) Rata-rata Konfirmasi kasus harian 37.037 kasus (turun dari 43.289 kasus);
(2) Tingkat Kasus Aktif 16,41 persen (turun dari 18,38 persen);
(3) Tingkat Kesembuhan 80,86 persen (naik dari 79,01 persen);
(4) Positivity Rate 24,66 persen (turun dari 26,27 persen); dan
(5) Rata-rata BOR s.d. 1 Agustus 2021 sebesar 64,06 persen (turun dari 71,26 persen).
Namun, situasi yang saat ini dihadapi masih sangat dinamis dan indikator ini masih fluktuatif. Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah tetap akan menyalurkan berbagai bantuan. Beberapa di antaranya bahkan berlaku hingga Desember 2021.
Berikut ini adalah daftar bantuan yang akan menopang perpanjang PPKM level 4:
(1) Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM;
(2) Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Usulan Daerah;
(3) Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan untuk 10 juta KPM;
(4) Subsidi Kuota Internet 5 bulan (Agustus – Desember 2021) untuk 38,1 juta Penerima;
(5) Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 32,6 juta pelanggan;
(6) Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 1,14 juta pelanggan;
(7) Tambahan Kartu Prakerja Rp10 triliun untuk 2,8 juta orang dan Bantuan Subsidi Upah Rp8 triliun untuk 8 juta orang;
(8) Bantuan Beras 10 kg/ per kepala untuk 28,8 juta KPM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement