Advertisement

Jasa Keuangan hingga Media Diizinkan Beroperasi Maksimal 50 Persen

Anggara Pernando
Senin, 26 Juli 2021 - 09:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jasa Keuangan hingga Media Diizinkan Beroperasi Maksimal 50 Persen Mendagri Tito Karnavian. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi khusus bagi kepala daerah yang wilayahnya termasuk PPKM level 3 dan 4. 

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu, instruksi diberikan kepada seluruh Gubernur di Pulau Jawa dan Bali. Termasuk bupati dan walikota yang wilayahnya dalam level bahaya pandemi Covid-19 tertinggi ini. 

Advertisement

Surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertanggal 25 Juli 2021 menetapkan 13 instruksi tentang PPKM level 4 seperti pelaksanaan belajar tatap muka dilakukan secara daring, pekerja sektor non esensial 100 persen WFH. 

Sementara pekerja sektor esensial seperti jasa keuangan hingga media, dan teknologi diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Demikian juga kantor pemerintah bidang pelayan publik, diizinkan beroperasi dengan 25 persen staf. 

Pasar modern dan pasar rakyat juga di izinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Akan tetapi ritel modern diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00, sedangkan pasar tradisional sampai pukul 15.00. UMKM juga diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 akan tetapi pengunjung dibatasi maksimal 20 menit. 

Untuk mal, tempat ibadah hingga kegiatan seni, budaya dan olahraga juga tidak diizinkan untuk dilaksanakan. 

Untuk pengguna kendaran pribadi maupun angkutan umum wajib menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat dan tes antigen bagi transportasi darat dan kapal laut.

Melalui aturan ini, Mendagri juga mengatur ulang mobilitas masyarakat di wilayah PPKM level 3. Termasuk melarang sekolah tatap muka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement