Advertisement
Kemenhub Tunggu Menko Marves Terkait Keputusan Perpanjangan PPKM Level 4

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu keputusan terkait bagaimana kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Soal [kelanjutan] PPKM akan ditetapkan oleh Menko [Kemaritiman dan Investasi]. Kita tunggu saja,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Bisnis, Minggu (25/7/2021).
Kendati begitu, Adita mengaku, Kemenhub juga akan mengeluarkan hasil evaluasi dan ketetapan terbaru operasional transportasi, serta syarat perjalanan. Akan tetapi, hal itu bergantung dari bagaimana keputusan dari koordinator PPKM level 4.
“Tentu ada [evaluasi], tapi untuk menetapkan selanjutnya seperti apa kan merujuk pada ketentuan PPKM-nya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini, Minggu (25/7/2021) merupakan hari terakhir penerapan PPKM level 3-4, setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan PPKM ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun berbeda dengan sebelumnya, sejumlah pelonggaran dilakukan untuk beberapa sector.
“Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021,” kata Jokowi melalui siaran Youtube, Selasa (20/7/2021).
Bukan itu saja, Jokowi juga menyebut akan membuka secara bertahap sektor ekonomi pada 26 Juli 2021 jika penyebaran kasus Covid-19 menurun. “Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” sebutnya.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Cara Beli Tiket Kereta Bandara YIA, Cek di Sini
- Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
Advertisement

Peringati Hari Lahir Bung Karno, Bakesbangpol DIY Gelar Sarasehan Pancasila bersama Pemuda
Advertisement

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Akan Panggil Menhan Prabowo Terkait Proposal Rusia-Ukraina
- Revitalisasi Lokananta, Cara Erick Thohir Rawat Upaya Bung Karno Perkuat Budaya Nasional
- Aturan Bursa Karbon Segera Dirilis, Ini Bocorannya
- Mahfud MD Pastikan Penagihan Utang BLBI Tetap Jalan Meski 2024 Ganti Presiden
- Pengacara Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak, Begini Respons Kejagung
- KPK Sita Moge yang Biasa Dipamerkan Mario Dandy
- Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
Advertisement
Advertisement