Advertisement
Ini Aturan Isolasi Mandiri Covid-19 Terbaru yang Dikeluarkan Kemenkes

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengeluarkan aturan isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Kasus Covid-19 di Indonesia semakin tinggi setiap harinya. Hal tersebut memengaruhi terbatasnya ketersedian tempat tidur hampir di seluruh rumah sakit di Indonesia. Banyak terjadi kerumunan yang disebabkan antrian pasien Covid-19 di luar rumah sakit.
Advertisement
Kemenkes mengeluarkan ketentuan isolasi mandiri sebagai solusi agar ketersediaan kamar dapat terjaga. Isolasi mandiri dapat dilakukan untuk pasien Covid-19 yang dinyatakan positif namun tidak bergejala atau bergejala ringan.
Melalui akun media sosial resminya, Jumat (24/6/2021) Kemenkes membagikan panduan terbaru dalam hal melakukan isolasi mandiri yang baik dan benar. Berikut ketentuan wajib diperhatikan bagi pasien Covid-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri (isoman):
1. Memiliki ruangan dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik
2. Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia lakukan penyemprotan disinfektan secara rutin pada permukaan yang sering disentuh
3. Gunakan alat tersendiri (makan/minum/mandi)
4. Kamar tidur terpisah
5. Hindari Kontak dengan orang lain serta tidak melakukan perjalanan ke luar rumah dan tidak menerima tamu
6. Gunakan masker dengan benar
7. Cuci tangan dengan sabun
8. Jaga jarak
9. Bersihkan permukaan dengan disinfektan secara berkala
10. Tangani sampah dengan hati-hati
11. Lakukan pemantauan harian gejala
12. Berkoordinasi dengan puskesmas setempat
13. Jika muncul gejala atau semakin parah lapor petugas
14. Orang yang merawat wajib perhatikan protokol kesehatan 3M
Ketentuan isolasi mandiri di atas wajib dilakukan agar tetap aman dan tidak menularkan virus Covid-19 kepada anggota keluarga lainnya yang ada di rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Christiano Ronaldo Kembali Jadi Pesepak Bola Terkaya Dunia
- Melihat Stoomwals, Mesin Gilas Buatan Inggris di Depan DPUPKP Bantul
- TKD Dipangkas, Ini Kata Para Ekonom Soal Masa Depan Ekonomi DIY
- CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Tarik Rp71 Triliun Dana MBG
- Menkop Sebut KDMP Tumbuhkan Perekonomian Desa
- Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo
- Gennaro Gattuso Akan Mundur Jika Italia Gagal Lolos Piala Dunia 2026
Advertisement
Advertisement