Advertisement
Surat Edaran Revisi Hari Libur Nasional 2021 Segera Terbit
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). - ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera menerbitkan surat edaran untuk kepada perusahaan-perusahaan tentang Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," kata Menaker dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Advertisement
Disampaikan, pemerintah telah menyepakati serta merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Adapun, perubahan kedua ini mencakup, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.
"Demikian tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Bantul Belum Terapkan WFH, Nilai Belum Efektif Hemat Energi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo 25 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur 25 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Ikuti Google Maps, Pemudik Malah Masuk Jalan Sawah di Sleman
- Dampak Konflik Timur Tengah, Plastik di Korea Terancam Langka
- Daya Beli Turun, Kunjungan Wisata Glagah Ikut Menyusut
- Antoine Griezmann Resmi Hengkang ke MLS, Gabung Orlando City
- Mudik ke Gunungkidul Tahun Ini Diklaim Lebih Ramai dan Lancar
Advertisement
Advertisement







