Advertisement

Covid-19 Meroket, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 28 Juni

Newswire
Senin, 14 Juni 2021 - 14:47 WIB
Budi Cahyana
Covid-19 Meroket, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 28 Juni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Youtube Sekretariat Presiden RI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Airlangga menyatakan PPKM Mikro akan dilanjutkan dengan perpanjangan tahap sepuluh yang akan diberlakukan tanggal 15 - 28 Juni 2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang sedang dalam proses penyelesaian.

Advertisement

“PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 hingga 28 Juni 2021 dan di dalam pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risko wilayah di masing-masing daerah,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/6/2021).

Pemerintah, lanjut Airlangga, juga akan mempercepat pelaksanaan Genome-Sequencing untuk melacak Genome (rangkaian DNA/RNA), terutama terkait dengan potensi penularan virus corona varian baru.

Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 di klaster kesehatan, terutama yang terkait dengan program diagnostik (testing dan tracing) yang anggarannya ada di Pemda masing-masing.

Airlangga mengungkapkan sejak selesainya libur Idulfitri, terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 yang ditandai dengan peningkatan kasus harian terkonfirmasi dan peningkatan keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU di Rumah Sakit, terutama di empat provinsi di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Per 13 Juni 2021, tercatat tingkat kasus aktif sebesar 5,9 persen dan tingkat kesembuhan sebesar 91,3 persen. Kemudian kematian tercatat 2,80 persen, tinggi daripada global yang sebesar 2,16 persen. Kasus harian terkonfirmasi pun bertambah 9.868 kasus per 13 Juni 2021.

Jika dibandingkan dengan data rata-rata seminggu sebelumnya, maka kasus terkonfirmasi tercatat naik 27,32 persen, kasus aktif meningkat 3,97 persen, kasus kematian naik 7,92 persen dan jumlah pasien dirawat di RS juga meningkat 24,5 persen.

Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyatakan bahwa tren peningkatan kasus Covid-19 harus segera dikendalikan melalui testing, tracing dan pelaksanaan isolasi serta penguatan penerapan PPKM Mikro.

“Peningkatan kasus Covid-19 ini harus segera dikendalikan dan jangan sampai mengganggu upaya pemulihan ekonomi yang saat ini sedang digulirkan pemerintah bersama pelaku usaha dan masyarakat,” ujarnya.

Airlangga mengungkapkan berdasarkan pada tren kenaikan BOR atau keterpakaian tempat tidur Isolasi maupun ICU, terutama di keempat provinsi utama di Pulau Jawa, maka perlu segera dilakukan peningkatan kapasitas tempat tidur untuk Covid-19 di rumah sakit sebesar 30 - 40 persen.

Utamanya di kabupaten/kota yang termasuk zona merah dan BOR tinggi di atas 60 atas serta juga perlu dilakukan peningkatan kapasitas tempat tidur untuk Covid-19 di rumah sakit rujukan di kota terdekat atau Ibukota Provinsi.

“Penambahan kapasitas ini akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan pemerintah daerah dan akan dievaluasi lagi selama seminggu ke depan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat di Usia 61 tahun

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 10:10 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement