Advertisement
Senin, Hotman Paris Hadir di Sidang Tipikor 13 Manajer Investasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hotman Paris akan hadir sebagai pembela atau kuasa hukum dari salah satu perusahaan manajer investasi yang akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam unggahan di Instagram, Hotman Paris mengatakan 13 perusahaan manajer investasi atau pengelola reksa dana akan diadili sebagai terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor PN. Jakarta Pusat pada Senin (31/5/2021).
Advertisement
“Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M. Hum akan bertindak sebagai pembela/kuasa hukum dari salah satu perusahaan reksa dana (manajer investasi) tersebut,” tulis Hotman, dikutip Minggu (30/5/2021).
Adapun, sidang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB, Senin (31/5/2021).
View this post on Instagram
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan tinggal selangkah lagi menuntut di pengadilan 13 tersangka korporasi manajer investasi (MI) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Korporasi ini akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan berkas perkara 13 tersangka korporasi itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini Jumat 19 Februari 2021.
Berikut adalah daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya:
- PT Dana Wibawa Management Investasi
- PT Oso Management Investasi
- PT Pinnacle Persada Investasi
- PT Millenium Danatama
- PT Prospera Aset Management
- PT MNC Asset Management
- PT Maybank Aset Management
- PT GAP Capital
- PT Jasa Capital Asset Management
- PT Corvina Capitall
- PT Iserfan Investama
- PT Sinar Mas Asset Management
- PT Pool Advista Management
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Kekerasan Dokter PPDS, Kemenkes Pastikan Menyiapkan Sikap Tegas
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Pemerintah dalam Tahap Awal Menulis Ulang Sejarah Indonesia
- Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Begini Kata Mendikdasmen
- Fakta Baru dalam Sidang Korupsi Eks Wali Kota Semarang dan Suami, Terdakwa Sebut Sekda Ikut Bagi-bagi Proyek
- Hasil Survei KPK, Masih Ada Guru dan Dosen Anggap Wajar Gratifikasi dari Peserta Didik
Advertisement

Bupati Halim: Saya Jamin Kawal Kasus Sampai Hak Mbah Tupon Dikembalikan
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Pengelola Jalan Tol Diminta Berpartisipasi Menekan Polusi Udara dan Mengelola Sampah
- Seorang Artis Inisial JF Diperiksa Polisi Terkait Narkoba
- Dedi Mulyadi Bakal Sikat Yayasan Bodong Penerima Hibah dana Pendidikan
- Istri dan anak Zarof Ricar Mengaku Tidak Tahu Asal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg yang Disita Kejagung
- Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS Dibuka Mulai Besok, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
- Setoran Pelindo ke Negara Capai Rp1,94 Triliun
- Tarif Tol Jagorawi Dijadwalkan Naik Mei 2025, Penataan Terus Dilakukan
Advertisement
Advertisement