Inflasi Pangan Tembus 5%, BI Perkuat Koordinasi dengan Kementerian Pertanian
Inflasi pangan mencapai 5% pada September 2026. BI memperkuat koordinasi dengan Kementan dan menyiapkan instrumen untuk menjaga rupiah.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah daerah, khususnya yang daerahnya menjadi tujuan arus balik, diwajibkan untuk mengambil langkah preventif demi mencegah agar penularan tidak meluas.
"Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5x24 jam karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/5/2021).
Kesiapsiagaan pemda dapat direalisasikan dengan melakukan testing dan tracing terhadap para pemudik melalui pos komando di desa/kelurahan. Bagi mereka yang melakukan perjalanan diwajibkan juga untuk dilakukan karantina/isolasi mandiri.
Hal tersebut mesti dilakukan, sebab data 15 Mei 2021 dari Polri, rapid test antigen acak dilakukan di 109 titik penyekatan sepanjang Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali ditemukan 226 hasil positif dari 77.068 tes yang dilakukan.
Baca juga: Sebelum PTM Pasca-Lebaran, Disdikpora Lakukan Screening Guru & Siswa
"Kasus positif temuan di lapangan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan satgas daerah," kata dia.
Sementara pada pelaku perjalanan internasional, pemerintah masih mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura-Batam. Namun tentunya mempertimbangkan kondisi pandemi di Singapura dan berbagai wilayah Indonesia, terutama Pulau Batam dan Bintan.
"Keputusan yang diambil, tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata," lanjutnya.
Selain melarang masuknya warga negara asing (WNA) yang datang dari India, pemerintah juga akan mengatur WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP). Tujuannya, mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Inflasi pangan mencapai 5% pada September 2026. BI memperkuat koordinasi dengan Kementan dan menyiapkan instrumen untuk menjaga rupiah.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul 21 Oktober 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jam keberangkatannya.
BGN menguji coba MBG prasmanan di 62 SPPG. Program ini ditargetkan diterapkan di 1.000–5.000 dapur hingga akhir 2026.
Jadwal KA Bandara YIA 21 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Prakiraan cuaca DIY Rabu, 21 Oktober 2026, didominasi cerah berawan dan berawan. Suhu Kota Jogja tertinggi mencapai 33 derajat Celsius.
Presiden Prabowo menerima rekomendasi DEN terkait usulan MSCI mengubah klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market ke standalone market.