Advertisement
Pemda yang Daerahnya Tujuan Mudik Perlu Ambil Langkah Preventif Penularan Covid-19
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah daerah, khususnya yang daerahnya menjadi tujuan arus balik, diwajibkan untuk mengambil langkah preventif demi mencegah agar penularan tidak meluas.
"Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5x24 jam karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/5/2021).
Advertisement
Kesiapsiagaan pemda dapat direalisasikan dengan melakukan testing dan tracing terhadap para pemudik melalui pos komando di desa/kelurahan. Bagi mereka yang melakukan perjalanan diwajibkan juga untuk dilakukan karantina/isolasi mandiri.
Hal tersebut mesti dilakukan, sebab data 15 Mei 2021 dari Polri, rapid test antigen acak dilakukan di 109 titik penyekatan sepanjang Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali ditemukan 226 hasil positif dari 77.068 tes yang dilakukan.
Baca juga: Sebelum PTM Pasca-Lebaran, Disdikpora Lakukan Screening Guru & Siswa
"Kasus positif temuan di lapangan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan satgas daerah," kata dia.
Sementara pada pelaku perjalanan internasional, pemerintah masih mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura-Batam. Namun tentunya mempertimbangkan kondisi pandemi di Singapura dan berbagai wilayah Indonesia, terutama Pulau Batam dan Bintan.
"Keputusan yang diambil, tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata," lanjutnya.
Selain melarang masuknya warga negara asing (WNA) yang datang dari India, pemerintah juga akan mengatur WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP). Tujuannya, mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Polresta Jogja Pastikan Mahasiswi Korban Jambret Tak Dipidana
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sita Uang 50.000 Dolar AS dari Penggeledahan Ketua PN Depok
- Kasus Penganiayaan Ojol di Jakbar Berakhir Damai Lewat Mediasi
- Kasus Saling Lapor di Ponjong Disupervisi Polres Gunungkidul
- Obesitas Dewasa Meningkat, RSUP Sardjito Dorong Terapi Bariatrik
- Evakuasi Pendaki Bukit Mongkrang Dialihkan, SAR Pilih Jalur Sungai
- Stigma Sosial Masih Jadi Batu Sandungan Eliminasi Kusta di Sleman
- Misi Persib di Thailand, Tantang Ratchaburi FC pada 16 Besar ACL 2
Advertisement
Advertisement



